Pertama.
Mengqashar shalat bagi musafir hukumnya Sunah Mu’akkad, tidak semestinya ia meninggalkannya, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar pada semua perjalanannya. Tidak dinyatakan dalam riwayat bahwa beliau melaksanakan shalat dengan sempurna di dalam perjalanan.
Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban dari pertanyaan nomor 111894.
Akan tetapi shalat jamaah hukumnya wajib bagi musafir sebagaimana kewajiban bagi orang yang mukim. Ia tidak boleh meninggalkan shalat jamaah demi untuk melakukan qashar shalat. Akan tetapi ia harus shalat bersama dengan jamaah. Jika imamnya seorang yang mukim, maka ia shalat dengan sempurna sebagaimana imamnya.
Kedua.
Adapun menjama’ (mengumpulkan) dua shalat bagi musafir hukumnya boleh. Yang afdhal adalah tidak menjama’ shalat, kecuali jika mengerjakan masing-masing shalat pada waktunya mengalami kesusahan.
Atas dasar itulah hukum qashar dan jama’ shalat tidaklah satu. Mengqashar shalat hukumnya Sunah Mu’akkad bagi setiap musafir. Sementara menjama’ shalat hukumnya boleh dan bukanlah sunah. Hukum jama’ shalat itu Mustahabah (Sunah) apabila terdapat kesusahan ketika tidak menjama’.
Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar shalat pada semua perjalanannya yang mana itu menunjukkan bahwa mengqasha shalat bagi musafir hukumnya adalah sunah. Sementara menjama’ shalat, ada riwayat yang menyatakan beliau menjama’ shalat di perjalalan dan ada riwayat pula yang menyatakan beliau tidak menjama’ shalat, yang mana itu menunjukkan bahwa menjama’ shalat hukumnya tidaklah sunah bagi musafir.
Kesimpulan jawabannya adalah musafir tidak memiliki pilihan antara mengqashar shalat atau tidak. Akan tetapi sunah Mu’akkad baginya untuk mengqashar shalat, kecuali jika ia shalat mengikuti imam yang melaksanakan shalat dengan sempurna, maka ia pun harus melaksanakan shalat dengan sempurna.
Sedangkan menjama’ shalat, musafir memiliki pilihan. Ia bisa menjama’ shalat atau tidak, atau kadang menjama’ atau kadang tidak. Menjama’ shalat hukumnya boleh; tidak sunah. Menjama’ shalat bagi musafir hukumnya sunah apabila ia perlu untuk menjama’nya.
Wallahu A’lam.