Pemasaran dan periklanan hukumnya mengikuti hukum barang yang dipasarkan. Jika barang tersebut boleh digunakan dan dikonsumsi, maka tidak mengapa dipasarkan, meskipun produsennya adalah non-Muslim. Namun jika barang itu sendiri haram, maka tidak halal untuk dijual, diiklankan, maupun dipasarkan.
Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Ma’idah : 2).
وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ .رواه ابن حبان (11/312) وصححه الألباني في "غاية المرام" (318).
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwsanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, jika mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Ibnu Hibban, 11/312, dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram, no. 318).
Ibnu Rajab berkata dalam Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (hal. 415–416), “Ini adalah pernyataan umum dan mencakup semua hal yang penggunaannya bertujuan pada sesuatu yang haram.”
Para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang dibolehkan untuk digunakan dan dikonsumsi, maka boleh juga diperjual-belikan. Dan aktivitas pemasaran itu sejatinya adalah bagian dari penjualan dan promosi barang, sehingga hukumnya mengikuti hukum barang tersebut.
Karena pemasaran Anda -saudara penanya- adalah untuk obat-obatan yang bermanfaat dalam menyembuhkan berbagai penyakit, maka tidak mengapa Insya Allah, dan tidak masalah apakah pemilik perusahaannya Muslim atau non-Muslim, karena yang jadi tolok ukur adalah barang yang dipasarkan, bukan siapa pemilik perusahaannya. Namun, Anda perlu memperhatikan dua hal penting, yaitu :
Pertama, tidak melampaui batas-batas syariat dalam pemasaran dan iklan, sebagaimana yang sering dilakukan banyak pemasar, yaitu dengan menggambarkan produk dengan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Hal ini termasuk dusta dan kesaksian palsu.
Kedua, tidak ikut dalam praktik pemberian hadiah kepada dokter atau pengelola klinik agar mereka mau bekerja sama dan membeli produk obat tersebut. Karena hal ini bisa menjadi penyebab dokter meresepkan obat tersebut kepada pasien padahal mungkin ada obat lain yang lebih baik. Hal ini termasuk pengkhianatan terhadap amanah.
Disebutkan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (23/572) sebuah pertanyaan, “Dalam pekerjaan di perusahaan iklan, khususnya untuk para sales perusahaan, saat ini banyak atau bahkan sebagian besar perusahaan menggunakan cara pemberian hadiah atau suap. Para sales khawatir kehilangan posisi mereka jika tidak melakukannya, dan mayoritas dokter tidak akan meresepkan obat pada pasien karena perusahaan tidak memberi hadiah, dan mau meresepkan obat dari perusahaan yang memberi hadiah. Sehingga sales merasa terpaksa mengikuti praktik perusahaan seperti itu. Bagaimanakah hukumnya ? Apakah dianggap terpaksa karena takut kehilangan pekerjaan ataukah tidak, apalagi bisa jadi ia mempunyai beban keuangan yang harus ditunaikan ?”
Maka dijawab, “Sales perusahaan yang memberikan hadiah kepada dokter demi mempromosikan obat dari perusahaannya dan mengabaikan perusahaan obat lain, dianggap sebagai perantara suap (Ra’isy), yaitu perantara antara pemberi suap (Rasyi) dan penerima suap (Murtasyi). Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat ketiga pihak ini. Beliau bersabda,
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشَ مسند أحمد (5/279) "
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (Musnad Ahmad, 5/279).”
Wallahu A’lam.