Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Azan Bagi Orang Yang Junub, Apakah Dia Dibolehkan Masuk Masjid Untuk Azan?

Pertanyaan

Ada seseorang azan untuk shalat fajar sementara dia dalam kondisi junub, muazin ini lupa kalau junub. Selesai dari azan dia kembali ke rumah untuk mandi dan kembali menunaikan shalat dalam kondisi suci. Apa hukumnya? Kita tahu diharamkan orang junub masuk masjid.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dianjurkan bersuci ketika azan dan bukan wajib. Telah ada hadits tentang hal itu:

لَا يُؤَذِّنُ إلَّا مُتَوَضِّئٌ  رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، رقم 147

“Tidak boleh azan kecuali berwudhu.” (HR. Tirmizi, no. 147)

Hadits ini ada yang bersambung sampai  kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari perkatan beliau dan ada yang mauquf (hanya sampai pada perkataan Abu Hurairah), namun keduanya lemah, tidak shahih. (Silahkan lihat Tamamul Minnah, hal, 154)

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, (1/248) mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang azan agar berada dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadat besar.”

Para ulama dalam Lajnah Daimah il Ifta’ ditanya, “Apakah dibolehkan azan tanpa berwudhu, dan apa hukumnya azanya orang yang junub?”

Maka mereka menjawab, “Azannya orang yang punya hadatz kecil atau besar sah. Akan tetapi yang lebih utama hendaknya dalam kondisi suci dari kedua hadats tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/67).

Orang junub dilarang berdiam diri dalam masjid, akan tetapi ketika dibutuhkan untuk azan dan lainnya, hendaknya dia berwudhu dan masuk masjid.

Dala kitab ‘Kasyaful Qana’,(1/148) dikatakan, “Diharamkan orang junub berdiam diri dalam masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا

“Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja.” (QS: An-Nisa: 43)

Kecuali kalau dia berwudhu. Sebagaimana apa yang diriwatkan oleh Said bin Mansur dari ‘Atho’ bin Yasar berkata, “Saya melihat beberapa orang dari kalangan para shahabat Nabi sallallahu’alaiahi wa sallam duduk-duduk di Masjid mereka dalam kondisi junub ketika mereka telah berwudhu seperti wudhu shalat. Dikatakan dalam kitab ‘Al-Mubdi’, sanadnya shahih. Dan karena berwudhu’ dapat meringankan hadatsnya sehingga dapat menghilangkan sebagian yang menghalanginya. Syekh Taqiyuddin (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) mengatakan, “Waktu itu dibolehkan tidur di masjid seperti orang tidur lainnya.” (Silahkan lihat As-Syarhul-Mumti’, 2/57).

Kalau orang yang azan masuk masjid karena lupa dia junub, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena ada uzur dengan lupanya. Allah ta’ala berfirman:

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Baqarah : 286)

Terdapat riwayat Muslim (no. 126) dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya Allah berfirman (terkait doa di atas), “Sungguh sudah Aku lakukan.” Maksudnya bahwa Allah telah memaafkan orang yang lupa dan tidak sengaja (dalam melakukan pelanggaran).

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam