Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Keluarga Yang Berkurban Boleh Mencabut Rambut dan Kukunya Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah

Pertanyaan

Jika seseorang hendak berkurban, apakah boleh bagi isteri dan anak-anaknya mencabut rambut dan memotong kukunya jika telah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, dibolehkan bagi mereka. Masalah ini telah dijawab pada soal no. 36567, yaitu bahwa orang yang berkurban diharamkan mengambul sebagian rambut, kuku dan kulitnya. Hukum ini berlaku khusus bagi orang yang berkurban, yaitu pemilik hewan kurbannya.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun keluarga orang yang berkurban, mereka tidak terkena kewajiban apa-apa, mereka tidak dilarang mengambil rambut dan kulitnya menurut pendapat ulama yang lebih shahih. Hukum ini secara khusus hanya berlaku bagi orang yang berkurban, yaitu orang yang membeli kambing secara khusus untuk kurban dari hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2/316)

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/397

Disyariatkan bagi orang yang hendak berkurban, apabila telah masuk bulan Dzulhijah tidak boleh dia mengambil rambut, kuku dan kulitnya sebelum hewan kurbannya disembelih. Berdasarkan riwayat jamaah selain Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya dia tidak mencabut rambut dan kukunya.”

Dalam redaksi riwayat Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), 

من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan (kurban) yang akan disembelih, maka jika masuk hilal Dzulhijah dia tidak boleh mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia berkurban.”

Sama saja apakah dia yang langsung menyembelihnya sendiri atau dia wakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Adapun bagi orang yang Menyembelih (kurban milik orang lain) maka tidak ada syariat khusus baginya, karena tidak ada riwayat tentang hal tersebut.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti, 7/530, “Siapa yang diwakilkan untuk menyembelih kurban, maka tidak mengapa baginya untuk mengambilnya (rambut dan kuku). Dalilnya adalah sebagai berikut;

1-Zahir haditsnya demikian, yaitu bahwa larangannya berlaku bagi orang yang berkurban, maka dengan demikian, pengharaman itu itu berlaku khusus bagi kepala keluarga, adapun seluruh anggota keluarga tidak diharamkan yang demikian itu. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan hukum ini dengan orang yang berkurban. Maka kesimpulannya bahwa siapa yang berkurban atas nama orang lain, tidak berlaku baginya hukum ini (larangan memotong rambut dan kuku)

2-Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berkurban atas nama keluarganya, namun beliau tidak pernah mengatakan kepada keluarganya, “Kalian tidak boleh memotong rambut dan kuku kalian.” Seandainya hal itu diharamkan, nisacay Nabi shallallahu alaihi wa sallam  akan melarangnya. Pendapat ini adalah yang kuat.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam