Alhamdulillah.
Yang kuat di antara pendapat ahli ilmu bahwa orang yang masbuk (ketinggalan shalat) mendapatkan bersama imam, termasuk permulaan shalatnya. Dan apa yang dilanjutkan sendirian, adalah akhir shalatnya. Dan ini adalah madzhab Syafii rahimahullah, riwayat dari Ahmad rahimahullah. Silahkan lihat Al-Majmu karangan Imam Nanawi, 4/420.
Alasan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا (رواه البخاري، رقم 636 ومسلم، رقم 602)
"Jika kalian mendengarkan iqomah, maka berangkatlah untuk melaksanakan shalat. Hendaknya kalian dalam kondisi tenang dan khusyu, jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Dan apa yang terlewat, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602)
Makna kata ‘Sempurnakanlah’ sebagaimana dalam kitab ‘Fathul Bari. 2/118, artinya bahwa shalat makmu masbuk bersama imam, terhitung permulaan shalatnya. Silahkan lihat soal jawab no. 49037.
Tidak ada perbedaan antara shalat-shalat wajib, shalat id, istisqo atau selain dari itu. kalau seorang makmum mendapatkan satu rakaat shalat Id, maka itu termasuk rakaat pertama baginya. Kemudian dia berdiri setelah imam salam kemudian melakukan rakaat kedua, dengan bertakbir di permulaannya lima kali takbir. Karena termasuk rakaat kedua untuknya. Kalau dia mendapatkan satu rakaat pada shalat istisqo, berdiri juga lalu melakukan rakaat kedua dengan takbir lima kali di awalnya karena termasuk rakaat kedua baginya. Kalau dia mendapatkan sujud di rakaat kedua atau mendapatkan tasyahud akhir, dia berdiri dan mendatangkan dua rakaat, pada rakaat pertama bertakbir tujuh atau enam kali setelah takbiratul ihrom dan para rakaat kedua takbir lima kali selain dari takbir berdiri dari (sujud).
Wallahu’alam .