Alhamdulillah.
Pertama:
Asuransi konvensional adalah haram dengan segala bentuk dan macamnya, karena di dalamnya terkandung gharar (terkecoh), riba, ketidaktahuan, judi dan memakan harta orang dengan cara batil. Hal itu telah dijelaskan secara terperinci dalam soal jawab no. 8889, 113924.
Kedua:
Menjual tiket pasawat untuk para musafir tidak mengapa meskipun di dalamnya terkandung pajak asuransi. Hal itu karena jual belinya adalah untuk tiket, sementara pajak bersifat mengikuti dan keharusan yang dapat terlepaskan. Telah diketahui bahwa perkara tersebut dibolehkan kalau bersifat mengikuti, tetapi dilarang kalau berdiri sendiri.
Ketiga:
Tidak dibolehkan menjual tiket pesawat terbang yang membagikan minuman keras dalam perjalanannya. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa dan permusuhan. Padahal Allah Ta’ala berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian semua dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Seharusnya agen penjualan hanya menjual tiket pesawat yang tidak menjual minuman keras dalam perjalanannya. Kalau anda tidak mungkin memberikan pengertian akan hal itu, maka jadilah anda spesialis menjual tiket pesawat yang tidak menjual minuman keras. Ketahuilah bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikan yang lebih baik dari itu.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ، وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. At-Thalaq: 2-3)
Wallahu’alam .