Alhamdulillah.
Pertama:
Thawaf ifadhah adalah salah satu rukun dalam ibadah haji, seorang muhrim (yang berihram) tidak bisa bertahallul akbar kecuali setelah melaksanakannya, atas dasar itulah barang siapa yang meninggalkan thawaf ifadhah, maka dia masih tetap berstatus sebagai seorang muhrim, dan yang menjadi kewajibannya adalah dua perkara:
- Tidak melakukan hubungan suami istri sampai melaksanakan thawaf ifadhoh dan bertahallul akbar
- Kembali ke Mekkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh.
Telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 85667
Telah disebutkan juga sebelumnya bahwa dibolehkan bagi jamaah haji untuk mengakhirkan thawaf ifadhoh kemudian melaksanakan thawaf satu kali untuk thawaf ifadhoh dan thawaf wada’ pada saat mau meninggalkan Mekkah. Baca juga fatwa nomor: 36870
Kedua:
Barang siapa yang melaksanakan thawaf ifadhoh, sa’i dan telah menyelesaikan manasik haji, maka dia tidak boleh keluar dari Mekkah, baik untuk menuju Jeddah atau yang lainnya, sebelum ia melaksanakan thawaf wada’; karena thawaf wada’ hukumnya wajib sesuai dengan pendapat yang rajih dari kedua pendapat para ulama. Yang terhormat Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah sah bagi penduduk Jeddah beranjak dari Mina ke Jeddah tanpa melaksanakan thawaf wada’, namun setelah beberapa hari ia kembali ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf wada’ tersebut ?”
Beliau –rahimahullah- menjawab:
“Tidak dibolehkan bagi penduduk Jeddah juga yang lainnya, untuk kembali ke negara asalnya sebelum melaksanakan thawaf wada’ lalu kembali lagi ke Mekkah kalau kondisinya sudah lengang, diwajibkan untuk tidak meninggalkan Mekkah sampai melaksanakan thawaf wada’, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا ينفر أحدكم حتى يكون آخر عهده بالبيت
“Tidak ada salah seorang pun dari kalian yang boleh kembali pulang, sampai menjadikan akhir amalannya di Baitullah”.
Ibnu Abbas berkata:
“Dahulu banyak orang kembali (pulang) melalui semua penjuru, maka Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا ينفر أحدكم حتى يكون آخر عهده بالبيت
“Tidak ada salah seorang pun dari kalian yang boleh kembali pulang, sampai menjadikan akhir amalannya di Baitullah”.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 23/353)
Bahkan jika dia kembali lagi untuk melaksanakan thawaf wada’, hal itu tidak akan ada gunanya, Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Jika dia keluar dari Mekkah menuju Jeddah dan sampai di sana, maka jika dia ingin kembali lagi (untuk melaksanakan thawaf wada’) tidak ada gunanya; karena dia telah keluar dan mengucapkan selamat tinggal, maka bagaimana mungkin akan berguna jika dia telah pergi dan mengucapkan selamat tinggal”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 23/353)
Ketiga:
Barang siapa yang belum menyelesaikan manasik haji, hanya tinggal thawaf ifadhoh –sebagaimana kondisi dalam pertanyaan di atas- sedangkan dia ingin keluar dari Mekkah, maka baginya ada dua kemungkinan:
- Bahwa dia sudah ingin kembali ke daerahnya, untuk keperluan tertentu, atau sampai kondisinya tidak macet, kemudian kembali lagi (ke Mekkah) untuk menyempurnakan manasiknya melaksanakan thawaf wada’, yang demikian ini tidak boleh; karena dia sudah meninggalkan Mekkah sebelum menyelesaikan manasiknya, dan sebelum thawaf wada’.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 106551
- Bahwa dia keluar namun tidak untuk kembali ke daerah asalnya, untuk keperluasan tertentu, lalu kembali lagi untuk menyempurnakan manasiknya, dan melaksanakan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah, maka hal ini tidak apa-apa; karena pada dasarnya belum dianggap meninggalkan Mekkah dan masih sebagai musafir.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata tentang pertanyaan seperti itu:
“Orang tersebut termasuk orang yang terhalang, yang bisa difahami dari pertanyaannya adalah bahwa pada saat keluar dari Mina untuk menyempurnakan manasiknya dia belum melaksanakan thawaf ifadhoh; karena dia menundanya bersamaan dengan thawaf wada’; dia melaksanakan sa’i di antara Shofa dan Marwah, lalu dia keluar menuju Jeddah karena suatu keperluan, lalu kembali dan melaksanakan thawaf baru pulang ke daerahnya. Maka bisa kami katakan bahwa hal itu tidak masalah keluar menuju Jeddah sebelum melaksanakan thawaf wada’; karena Jeddah bukan daerahnya, pada dasarnya dia belum meninggalkan Mekkah menuju daerah atau negara tempat tinggalnya, akan tetapi dia kembali dari Jeddah lalu melaksanakan thawaf wada’, lalu berjalan menuju Hail tempat kerjanya, yang demikian tidak masalah”. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh Ibnu Utsaimin: 23/349)
Baca juga Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- : 17/392.
Atas dasar itulah maka anda diwajibkan membayar dam; karena anda telah meninggalkan Mekkah menuju tempat asal anda sebelum melaksanakan thawaf wada’.
Baca juga jawaban soal nomor: 112913
Wallahu A’lam