Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Seorang Wanita Diperbolekan keluar Untuk Bekerja Sekedar Untuk Mendapatkan Pengalaman Mungkin Akan Dibutuhkan Pada Suatu Hari Nanti?

245960

Tanggal Tayang : 25-12-2018

Penampilan-penampilan : 13091

Pertanyaan

Saya telah banyak membaca tentang wanita karir dalam Islam. Dimana hal itu dalam kondisi sangat mendesak sekali (dorutat) untuk bekerja. Dan dia harus menjaga batasan-batasan tertentu. Akan tetapi saya bertanya sejauh mana batasan mendesak (dorurat). Apakah maksudnya tercukupi makan, minum dan tempat tinggal dimana itu rumah ayah atau suaminya. Atau pandangan wanita modern bahwa dia mempunyai pemasukan sendiri yang memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk di dalamnya akan menghilangkan kepemimpinan suami atasnya. Kalau wanita itu mempunyai pendidikan tinggi, sementara dia belum butuh bekerja. Akan tetapi ke depan tidak tahu perubahan zaman. Mungkin besok kebutuhan mendesak (dorurat) akan datang yang mengharuskan dia bekerja. Akan tetapi ketika pemilik bisnis mengetahui dia tidak mempunyai pengalaman di bidangnya, maka pendidikannya tidak berguna, begitu juga kesempatan kerjanya akan hilang. Apa yang selayaknya dilakukan dalam kondisi seperti ini? Ataukah pergi bekerja khawatir datang (kondisi) seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Wanita bekerja tidak dibutuhkan syarat adanya kebutuhan mendesak (dorurat) seperti yang disebutkan. Akan tetapi wanita diperbolehkan bekerja kalau membutuhkan kerja dengan syarat dan batasan-batasan yang telah disebutkan dalam soal no. 106815. Sehingga bagi wanita diperbolehkan (bekerja) untuk mendapatkan uang dan menabungnya untuk manfaat masa depan. Atau diperbolehkan keluar bekerja untuk mendapatkan pengalaman di bidangnya kalau terpenuhi batasan-batasan yang disebutkan.

Kedua:

Apa yang anda sebutkan bahwa ketika wanita mempunyai pemasukan khusus akan terlepas dari kepemimpinan lelaki, tidak seperti itu. Meskipun seorang istri itu orang paling kaya, maka dia tidak boleh lepas dari kepemimpinan suami dan juga tidak boleh berusaha ke arah sana. Karena kepemimpinan itu, Allah jadikan untuk menjaga wanita dan masyarakat. Allah berfirman:

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

 سورة النساء/ 34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” QS An-Nisa’: 34

Allah berfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

سورة البقرة/228

“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” QS. Al-Baqarah: 228.

Seorang wanita –sekaya apapun- kalau di rumah ayahnya, maka dia tidak boleh menikah kecuali dengan izinnya. Tidak boleh keluar kecuali dengan izinnya. Meskipun keluarnya untuk ke masjid dan shalat.

Kalau dia pindah ke rumah suaminya, maka kepemimpinan itu pindah ke suaminya. Hal itu sesuai dengan tabiat setiap lelaki dan perempuan. Dan apa yang Allah berikan kepada keduanya. Dari kepemimpinan jasad, pikiran, akal dan perasaan dan lainnya.

Tabiat wanita itu tidak sering keluar, bekerja dan berkumpul dengan orang-orang dan lainnya. Sesungguhnya Allah menciptakan lelaki dan wanita dengan masing-masing diberi kekuatan yang layak untuk kerja yang diinginkannya, dan pekerjaan yang diembannya. Allah ta’ala berfirman:

 أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

 الملك/14

“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?. QS. Al-Mulk: 14

Masing-masing jenisnya hendaknya dia rela dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Dan menunaikan apa yang diinginkan Allah. bukan melepaskan tugas dan peran pokoknya kemudian berusaha melakukan peran jenis lainnya. Allah Ta’la berfirman:

 وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ

النساء /32 .

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.” QS. An-Nisa’: 32.

Wallahu alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam