Alhamdulillah.
Tidak mengapa bekerja sebagai satpam di toko dan supermarket yang menjual barang-barang mubah dari pakaian dan lainnya. Dan tidak diperbolehkan bekerja sebagai satpam di tempat-tempat yang digunakan untuk sesuatu yang haram atau mayoritas di dalamnya ada yang haram seperti di bank-bank konfensional, tempat minuman keras, tempat perjudian, diskotik dan semisalnya. Karena diharamkan membantu dalam kemaksiatan.
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2
Telah ada dalam fatwa Lajnah Daimah, (14/481), “Apakah seorang tentara muslim diperbolehkan menjaga gereja, bar atau tempat bioskop atau diskotik seperti kasino dan tempat-tempat penjualan minuman keras?
Maka dijawab, “Tidak diperbolehkan bekerja menjaga gereja, tempat-tempat penjualan khomer, diskotik, bioskop dan semisalnya. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa. Sementara Allah ta’ala telah melarang bekerja sama dalam dosa. Seraya berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2
Abdullah Gudyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai
Silahkan melihat jawaban soal no. 173073
Kalau toko yang dijaganya itu gudangnya dimana lebih dominan yang mubah dan tidak secara langsung membantu sesuatu yang haram seperti membawanya atau mencatat di pembukuan. Maka tidak mengapa anda melanjutkan pekerjaan ini, karena menjaga yang lebih dominan. Juga karena keberadaan sesuatu yang haram di toko-toko termasuk sudah menjadi kasus umum sementara kaidah mengatakan ‘Dimaafkan yang mengikuti sebagaimana tidak dimaafkan untuk lainnya. Apalagi pekerjaan ini memudahkan anda untuk melakukan shalat pada waktunya dan membiarkan jenggot anda.
wallahu a’lam