Alhamdulillah.
Pertama:
Asalnya adalah seorang wanita wajib menutup auratnya di dapan wanita lainnya. Yaitu antara pusar sampai lutut. Dan diharamkan melihat aurat ini kecuali karena terpaksa atau kebutuhan.
Para ulama’ fikih menjadikan termasuk kebutuhan adalah seorang wanita tidak bagus dalam mencukur sendiri rambut disekitar kemaluannya. Maka dibukakan untuk wanita lain agar mencukurnya. Begitu juga lelaki dengan lelaki lain.
Dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (5/13) dikatakan, “Bagi dokter diperbolehkan melihat dan menyentuhnya apa yang dibutuhkan untuk melihat dan menyentuhnya. Sampai ke kemaluan dan area dalamnya. Karena ia termasuk kebutuhan. Dan yang nampak, meskipun dia ahlu dzimmi (non Islam). Hal itu dikatakan dalam ‘Al-Mubdi’. Dan yang seperti itu juga di Al-Mugni.
Hendaklah hal itu disertai dengan menghadirkan mahram atau suaminya, karena tidak aman berduaan akan terjadi sesuatu yang dilarang. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لا يخلون رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما متفق عليه
“Jangan berduaan seorang lelaki dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan.” Muttafaq ‘alaihi
Dan menutupinya kecuali area yang dibutuhkannya karena asalnya memang diharamkan. (Dan yang semisalnya) maksudnya adalah dokter (Orang yang mengurusi pasien lelaki atau pasien perempuan, dalam berwudhu, beristinja’ dan selainnya. Seperti menyelamatkan dari tenggelam dan kebakaran dan semisalnya. Begitu juga mencukur rambut kemaluan bagi yang tidak bisa dalam mencukurnya. Sesuatu dengan teksnya). Yang nampak, meskipun dia orang dzimmi (non Islam) begitu juga untuk mengetahui keperawanan dan janda serta balig. Karena beliau sallallahu’alaihi wa sallam ketika memberikan hukuman kepada Bani Quraidhoh dahulu menyingkap penutupnya. Dari Utsman ada anak yang telah mencuri didatangkan kepada beliau, maka beliau mengatakan, “Lihatlah dari penutup (aurat), dan mereka mendapatkan belum tumbuh rambut (kemaluan), maka tidak jadi dipotong.” Selesai
As-Syarbini al-Khotib mengatakan, “Ketahuilah bahwa pengharaman melihat dan menyentuh tadi, yaitu ketika tidak ada kebutuhan atas keduanya, sementara ketika ada kebutuhan. Maka melihat dan menyentuhnya menjadi mubah untuk berbekam dan pengobatan meskipun sampai di kemaluan. Karena kebutuhan yang mengharuskan akan hal itu. Karena kalau diharamkan dalam kondisi seperti itu menyulitkan.” Selesai dari ‘Mugni Al-Muhtaj, (4/215).
Al-Izz bin Abdus Salam rahimahullah mengatakan, “Menutup aurat dan kedua kemaluannya adalah wajib. Ia termasuk penjagaan yang paling utama, dan kebiasaan paling indah. Terutama bagi para wanita asing. Akan tetapi diperbolehkan ketika dalam kondisi terpaksa dan ada kebutuhan. Kalau kebutuhan seperti masing-masing suami istri melihat kepada pasangannya. Dan pandangan dokter untuk kebutuhan pengobatan.
Sementara kondisi terpaksa seperti pengobatan operasi destruktif.
Disyaratkan kalau melihat pada kemaluan karena jeleknya, kalau sangat dibutuhkan sekali tidak seperti persyaratan melihat ke aurat lainnya. Begitu juga disyaratkan ketika melihat kemaluan wanita termasuk dalam kondisi terpaksa dan kebutuhan. Tidak seperti persyaratakan melihat kemaluan para lelaki. Karena melihat ke kemaluan para wanita takut terjadi fitnah.
Begitu juga melihat yang dekat lutut dari paha tidak seperti melihat pantat.” Selesai dari ‘Qowaidul Ahkam, (1/165). Dengan diringkas.
Sementara kalau orang baik dalam mencukur rambut sekitar kemaluan dan area sekitar aurat. Tidak diperbolehkan menyingkap auratnya juga tidak diperbolehkan melihat auratnya. Dan membersihkan dengan laser itu mubah kecuali kalau telah ada sisi celakanya (dhoror).
Akan tetapi kalau mengharuskan untuk membuka auratnya, maka perlu dibuat persyaratan ‘Adanya kebutuhan yang mendesak, seperti bulu rambutnya lebat sekali. dimana memakai peralatan lainnya tidak bermanfaat baik dicabut atau dicukur. Dan wanita ini tidak mungkin mencukurnya sendiri dengan menggunakan laser disertai dengan arahan dari dokter. Seperti penjelasan tadi dalam jawaban soal no. (95891 ).
Kalau seorang wanita tidak ada kebutuhan mendesak untuk mencukur rambut sekitar kemaluan dengan laser, maka dia tidak diperbolehkan menyingkap auratnya untuk hal itu dan anda tidak boleh melihat untuk mencukur rambutnya kecuali kalau memungkinkan anda memberikan arahan untuk melakukan sendiri dari tempat auratnya.
Kedua:
Diharamkan mencukur nams yaitu mencukur rambut alis dengan laser atau mencabutnya. Silahkan melihat jawaban soal no. (218579 ).
Wallahua’lam