Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

JIKA MENAMBAH SATU RAKAAT DARI WITIR IMAM UNTUK MENYEMPURNAKANNYA

Pertanyaan

Sebagian orang shalat witir bersama imam. Lalu ketika imam salam, dia bangkit lagi dan menambah satu rakaat agar dia dapat melakukan witir nanti di akhir malam. Apa hukum hal tersebut? Apakah dianggap meninggalkan imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak kami ketahui pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut bermasalah. Tidak mengapa dalam masalah tersebut, dan tidak dikatagorikan pelakunya meninggalkan imam, karena dia tetap melakukan shalat ketika imam telah selesai. Dan dia menambah satu rakaat karena ada tujuan syar'I, yaitu agar dia dapat melakukan witir di akhir malam. Maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai orang yang tidak qiyamullail bersama imam. Karena kenyataannya dia qiyamullail bersama imam hingga selesai, akan tetapi dia tidak meninggalkannya, tetapi hanya menunda berakhirnya sedikit.

Refrensi: Dari Kitab Al-Jawab Ash-Shahih Min Ahkami Shalatil Lail Wat Tarawih, Syekh Abdul Aziz bin Baz, hal. 541