Alhamdulillah.
Barangsiapa bersumpah atas sesuatu yang akan dia lakukan lalu dia tidak melakukannya; maka dia wajib membayar kafarat sumpah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Dan barang siapa yang telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu dia tidak melakukannya, atau tidak melakukan apa-apa, maka ia wajib membayar kafarat, tidak ada perbedaan dalam hal ini di antara para ahli fikih. Ibnu Abdil Barr telah berkata: “Sumpah yang ada kafaratnya berdasarkan ijmak ulama adalah sumpah untuk perbuatan yang akan dilakukan.” (Al Mughni: 13/445)
Dan ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ telah ditanya:
“Ada tamu yang datang kepada saya pada malam hari, dan saya keliru bersumpah untuk menyembelihkan (ternak) untuknya, padahal maksudnya sumpah bahwa saya tidak menyembelih sembelihan untuknya. Saya beharap kepada anda yang terhormat untuk menjelaskan kepada saya apa yang wajib saya lakukan ?
Mereka menjawab:
“Jika masalahnya seperti apa yang telah disebutkan, maka anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu; memerdekakan budak mukmin, atau memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka. Jika anda tidak mendapatkannya maka anda berpuasa tiga hari, Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
سورة المائدة: 89
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah”. (QS. Al Maidah: 89)
Semoga Allah memberikan taufik-Nya, dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’
Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 23/73)
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
“Ketika saya dan sekelompok teman sedang duduk di warung, dan saya ingin membayar, salah seorang dari mereka berdiri dan membayarkannya, namun saya bersumpah untuk membayarnya, saya katakan: “Demi Allah, jangan kamu bayar”, tapi dia tetap bersikeras membayarnya. Apakah hal ini dibolehkan? Sumpah saya tersebut termasuk sumpah yang diwajibkan membayar kafarat ?
Beliau menjawab:
“Pertama: “Nasehat saya kepada penanya ini dan juga kepada yang lainnya, bahwa tidak perlu bersumpah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya; karena sumpah ini akan menyulitkn mereka. Karena objek sumpah jika diingkari maka dia wajib kafarat.
Adapun terkait kafarat, maka seseorang jika telah bersumpah untuk melakukan, maka bisa jadi akan mengiringi sumpahnya dengan kehendak Allah, maksudnya dengan insya Allah, dengan berkata: “Demi Allah, insya Allah anda kerjakan hal ini, atau saya akan kerjakan hal ini, dan bisa jadi tidak diiringi dengan hal itu.
Jika dia telah mengiringi sumpahnya dengan insya Allah, maka ia tidak melanggar sumpah dan tidak ada kafarat, meskipun objek sumpah tidak terlaksana.
Tapi jika tidak diiringi dengan insya Allah, maka dia melanggar sumpah jika dia tidak melakukan objek sumpah atau melakukan objek sumpah yang ingin dia tinggalkan.
Maka sebaiknya bagi seseorang, jika bersumpah dengan sesuatu, baik untuk dikerjakan sendiri atau dikerjakan oleh orang lain, hendaknya mengatakan: “Insya Allah (jika Allah berkehendak)”, karena dengan ucapan insya Allah ini ada dua faedah yang besar:
- Akan menyebabkan dapat kemudahan mewujudkan objek sumpah
- Jika ia melanggar sumpahnya, dengan tidak melaksanakan objek sumpah, atau melakukan objek sumpah yang seharusnya dia tinggalkan, maka tidak ada kafarat.
Adapun terkait dengan pertanyaan si penanya yang telah bersumpah kepada temannya, agar tidak dihitung (biaya makannya) oleh pemilik warung, lalu dia menghitungnya, maka dia wajib membayar kafarat sumpah; karena temannya tidak mengindahkan sumpahnya”. (Fatawa Nur ala Darb: 11/256-257)
Adapun sikap anda yang menemuinya dan memberikan ganti biayanya, maka hal itu tidak menggugurkan kafarat sumpah anda. Karena kewajiban anda akibat melanggar sumpah telah berlaku dengan tidak melakukan apa yang anda bersumpah untuk itu.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 45676 : Penjelasan kafarat sumpah dengan rinci.
Wallahu A’lam