Alhamdulillah.
cairan (keputihan) yang keluar dari kebanyakan para wanita itu bersih tidak najis. Tidak perlu mandi, akan tetapi ia dapat membatalkan wudhu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, lalu beliau menjawab: Setelah aku teliti, yang nampak bagiku adalah bahwa cairan (keputihan) yang keluar dari wanita, kalau keluarnya bukan dari saluran air seni akan tetapi keluar dari rahim, maka dia adalah suci. Ini hukum yang berkaitan dengan masalah suci atau najis. Bahwa keputihan itu bersih (suci) dan tidak membuat baju atau badan menjadi najis.
Adapun dalam masalah wudhu, keluarnya cairan tersebut membatalkan wudhu. Kecuali kalau ia keluar terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu, namun sang wanita tersebut jangan berwudhu kecuali telah masuk waktu shalat, lalu memakai pembalut. Namun kalau keluarnya cairan itu terputus-putus dan kebiasaannya terhenti pada waktu shalat, maka hendaknya dia mengakhirkan shalatnya, apabila tidak takut waktu shalatnya habis. Kalau khawatir waktu shalatnya habis, maka dia langsung saja berwudhu dan memakai pembalut kemudian dia boleh melaksanakan shalat.
Cairan yang keluar tidak ada bedanya antara sedikit maupun banyak. Karena semuanya keluar dari kemaluan sehingga dikatakan membatalkan wudhu.
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (11/284).
Kesimpulannya, si penanya tidak wajib mandi dan tidak berpengaruh terhadap puasanya. Sementara berkaitan dengan shalatnya, maka dia wajib wudhu setiap akan shalat setelah masuk waktunya kalau sekiranya keputihannya keluar terus menerus.