Alhamdulillah.
Syekh Muhammad Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid. Hal itu dapat diketahui dengan rasa sakit dan melilit yang biasanya terjadi saat datang bulan. Adapun kalau darah keruh tersebut keluar setelah haid, maka ditunggu sampai hilang. Karena darah keruh yang bersambung dengan haid termasuk haid. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiallahu anha:
لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
“Jangan tergesa-gesa (bersuci) sampai anda semua melihat cairan putih.” (Risalah Ad-Dima At-Tobiiyah, hal. 59)
Dari sini, kalau telah jelas bagi anda bahwa darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid. Sehingga anda tinggalkan puasa dan shalat kemudian anda mengqadha puasa setelah suci.
Wallahu a'lam.