Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Menyalami Wanita Di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Apa hukum meremas tangan wanita di bulan Ramadan lalu keluar mani?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Menyentuh wanita asing itu diharamkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Baik menyentuh tangannya saja atau yang lebih berat dari itu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له  (رواه الطبراني في الكبير، رقم  (486 ،  وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 5045)

“Kepala  salah seorang di antara kalian ditusuk dengan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak dihalalkan baginya.” (HR. Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, no. 486 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 5045)

Silahkan merujuk soal, 2459 dan 2183.

Kemaksiatan secara umum –diantaranya menyentuh wanita- di bulan Ramadan itu lebih diharamkan, lebih besar dosanya dan mengurangi pahala puasa sampai bisa mengeluarkan orang puasa dari puasanya, dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali lapar dan haus. Oleh karena itu seharusnya orang berpuasa menjaga dari kemaksiatan dengan penjagaan yang ketat. Selayaknya orang mukmin mempergunakan di bulan Ramadan untuk memperbaiki kondisinya, bertaubat dari kemaksiatan, kembali kepada Allah. Jangan sampai hari puasa dan hari berbukanya dalam kondisi sama.

Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma mengatakan:

إذا صمت فليصم سمعك وبصرك ولسانك عن الكذب والمحارم ، ودع أذى الجار ، وليكن عليك وقار وسكينة يوم صيامك ، ولا تجعل يوم فطرك وصومك سواء (رواه ابن المبارك في الزهد،  رقم 1308)

“Jika engkau sedang berpuasa, hendaknya puasakan juga pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu  dusta segala sesuatu yang diharamkan. Tinggalkan mengganggu tetangga. Hendaknya anda dalam kondisi khusyu dan tenang pada  hari puasa anda. Jangan jadikan hari anda tidak berpuasa dan hari anda berpuasa sama saja (kondisinya).” (HR. Ibnu Mubarak di Zuhd, no. 1308)

Silahkan merujuk soal, 37658.

Kedua, kalau seorang lelaki keluar mani di siang Ramadan karena melihat, menyentuh atau onani, maka puasanya batal tanpa ada persesilisahan di antara para ulama. Hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan menahan sisa harinya dan mengqadha pengganti hari tersebut. Silahkan lihat Kitab Al-Mughni, karangan Ibnu Qudamah, 4/361.

Adapun bermimpi dan keluarnya mani dari orang puasa tanpa ada syawat seperti keluar (mani) karena sakit. Maka hal itu tidak berpengaruh terhadap puasanya.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Saya mengeluh dengan keluarnya cairan mani di hari-hari Ramadan ketika puasa tanpa mimpi atau onani. Apakah hal itu berpengaruh terhadap puasa?"

Mereka menjawabnya, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan bahwa keluarnya mani dari anda tanpa ada kelezatan di siang hari Ramadan. Maka hal itu tidak berpengaruh terhadap puasa anda. Dan anda tidak perlu mengqadha."

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/278).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Adapun keluar mani karena syahwat maka hal itu membatalkan puasa, baik hal itu karena bercumbu, berciuman atau seringkali melihat atau selain dari sebab yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan semisalnya. Sementara kalau bermimpi dan berfikr (melamun), maka tidak membatalkan puasa, meskipun keluar mani disebabkan keduanya.”

(Fatawa Islamiyah, 2/135).

Wallahu a'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam