Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Usia Hewan Yang Perlu Diperhatikan Dalam Berkurban

Pertanyaan

Apakah ada ketentuan umur binatang dalam berkurban ?, Apakah boleh menyembelih sapi sebagai kurban yang berumur satu tahun setengah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama –rahimahullah- sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur tertentu pada hewan kurban, yang tidak boleh berkurban dengan binatang ternak yang berumur dibawah yang telah ditentukan. Dan barang siapa yang berkurban dengan binatang di bawah umur, maka kurbannya tidak sah. (Baca: “Al Majmu’: 1/176)

Ada beberapa hadits yang menunjukkan akan hal itu, di antaranya adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (5556) dan Muslim (1961) dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum shalat, maka Rasulullah bersabda kepadanya:

( شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ ) . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ . وفي رواية : (عَنَاقاً جَذَعَةً ) . وفي رواية للبخاري ( 5563) ( فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا ؟) قَالَ : ( اذْبَحْهَا ، وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ) وفي رواية : ( لا تُجْزِئ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ) . ثُمَّ قَالَ : ( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ ) .

“Kambingmu kambing pedaging”. ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai jadza’ah (usia 8-9 bulan) dari kambing”. dan dalam sebuah riwayat: “jadza’ah dari kambing betina”. Dan dalam riwayat Bukhori (5563) “Saya mempunyai jadza’ah dari kambing, itu lebih baik dari dua musinnah (yang berumur 1 tahun) yang saya sembelih ?” beliau bersabda: “Sembelihlah, namun tidak untuk selainmu”. dan dalam riwayat yang lain: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Kemudian beliau bersabda:

( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ(

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka ia telah menyempurnakan kurbannya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.

Di dalam hadits ini disebutkan bahwa jadza’ah dari kambing belum boleh untuk berkurban. Arti Jadza’ah akan dijelaskan selanjutnya.

Ibnul Qayyim dalam “Tahdzibus Sunan” berkata: “ Sabda Rasulullah: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Maka larangan tersebut sifatnya qat’i, yaitu; tidak dibolehkan kepada selainnya.

Hadits yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ(

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri”.

Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih adalah musinnah, kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah “. 

An Nawawi dalam “Syarah Muslim” berkata:

“Para ulama berkata: “al Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya ke atas baik dari unta, sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama sekali menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”.

Al Hafidz dalam “at Talkhis”: 4/285 berkata:

“Yang jelas makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba tidak boleh kecuali sulit mendapatkan yang berusia musinnah. Sedangkan ijma’ menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan fahami kepada makna yang lebih utama, jadi yang dimaksud adalah disunnahkan untuk tidak menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun)”. Demikian pernyataan Imam Nawawi dalam “Syarah Muslim” nya.

Disebutkan dalam “ ‘Aunul Ma’bud”: “Takwil ini adalah yang seharusnya dilakukan”.

Kemudian beliau menyebutan beberapa hadits yang membolehkan menyembelih jadza’ah dari kambing untuk berkurban, di antaranya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجِذَعٍ مِنْ الضَّأْن ) أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ (4382) . قَالَ الْحَافِظ سَنَده قَوِيّ وصححه الألباني في صحيح النسائي

“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan jadza’ah (usia 8-9 ulan ) dari domba”. (HR. Nasa’i 4382. al Hafidz berkata: sandnya kuat, dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Nasa’i)

Disebutkan juga dalam “al Mausu’ah al Fikhiyah” 5/83, ketika menyebutkan syarat-syarat berkurban:

Syarat yang kedua:

Agar hewan kurban mencapai usia yang telah ditentukan, yaitu; Tsaniyah (yang tanggal gigi serinya), atau di atasnya, baik dari unta, sapi atau kambing. Jadza’ah (usia 8-9 bulan) dari kambing atau di atasnya, tidak dibolehkan berkurban dengan hewan yang belum tanggal gigi serinya kecuali kambing, juga tidak boleh jadza’ah kecuali kambing…. Syarat ini sudah disepakati oleh para ulama, namun mereka berbeda pendapat pada penafsiran makna Tsaniyah dan Jadza’ah.

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa jadza’ah dari kambing atau hewan ternak yang lain tidak boleh untuk berkurban kecuali domba, yang boleh untuk berkurban adalah mulai tsaniyah (tanggal gigi serinya) ke atas dari semua hewan ternak. Boleh jadza’ah dari domba dengan usia yang telah ditentukan”. (Tartib Tamhid: 10/267)

An Nawawi dalam “Al Majmu’ “ 8/366, berkata: “Adalah merupakan konsensus umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9 bulan). Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak boleh. Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3 tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”.

Kedua:

Adapun usia yang menjadi syarat berkurban para imam berbeda pendapat:

Jadza’ah dari domba/biri-biri: Yang berusia genap 6 bulan menurut Hanafiyan dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah yang genap berusia satu tahun.

Musinnah (Tsaniyah) dari kambing: Yang berusia genap satu tahun, menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Syafi’iyah: yang berusia genap dua tahun.

Musinnah dari sapi: Yang berusia genap dua tahun menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah adalah berusia tiga tahun.

Musinnah dari unta: Yang berusia genap lima tahun menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Baca: “Bada’ius Shana’i’ “ : 5/70, “Al Bahrur Raiq”: 8/202, “At Taaju wal Iklil”: 4/363, “Syarh Mukhtashar Kholil”: 3/34, “al Majmu’: 8/365, “al Mushni”: 13/368.

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam “Ahkam Udhhiyyah”:

“Tsaniy dari unta: yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang berusia genap 2 tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan Jadza’ah adalah yang berusia genap ½ tahun. Dan tidak sah kurbannya dengan hewan ternak di bawah usia tsaniy dari unta, sapi atau kambing. dan di bawah usia jadza’ah dari domba”.

Disebutkan dalam “Fatawa Lajnah Daimah”: 11/377: “Dalil-dalil syar’i telah menunjukkan bahwa usia minimal dari domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari kambing 1 tahun, dari sapi usia 2 tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah usai di atas tidak boleh untuk hady (sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna mustaisirun min hady (sembelihan yang mudah didapatkan); karena dalil dari al Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang lainnya”.

Al Kasani dalam “Bada’i’ Shana’i’ “ 5/70: “Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal. Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan, dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama. Juga tidak dibolehkan untuk berkurban hewan ternak yang sedang bunting, peranakan kambing yang jantan, anak sapi yang jantan dan anak unta; karena tidak termasuk dalam usia yang telah ditentukan oleh syari’at sebagaimana yang kami sebutkan tadi”.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa menyembelih sapi di bawah usia 2 tahun tidak satu pun para ulama membolehkannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam