Apakah Kekurangan Sedikit dari Nisab Memengaruhi Kewajiban Zakat ?

Pertanyaan: 128168

Saya memiliki perhiasan yang jumlahnya melebihi nisab. Namun, sekitar tiga bulan sebelum genap setahun, saya menjual sebagian hingga berkurang dari nisab, dan kekurangannya sangat sedikit, hanya beberapa gram. Setelah itu saya membeli lagi perhiasan, lalu genap setahun dengan jumlah yang lebih dari nisab. Bagaimana cara saya mengeluarkan zakat perhiasan dalam kondisi ini ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Apabila perhiasan mencapai nisab, yaitu 85 gram, dan telah berlalu satu haul (satu tahun hijriah), maka wajib dizakati. Namun disyaratkan bahwa harta yang wajib dizakati harus dimiliki selama satu haul penuh. Jika di tengah perjalanan haul jumlahnya kurang dari nisab, maka perhitungan haul terputus dan harus memulai haul baru. Lihat jawaban dari pertanyaan nomor 99381.

Kedua.

Jika kekurangannya sedikit, sebagaimana dalam pertanyaan, bahkan lebih sedikit lagi, apakah harus memulai haul baru ataukah kekurangan sedikit itu tidak diperhitungkan ?

An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Disyaratkan untuk wajib zakat emas dan perak agar dimiliki selama satu haul penuh tanpa terputus, tanpa ada perbedaan pendapat. Jika seseorang memiliki 20 Mitsqal hampir sepanjang tahun, kemudian berkurang meski sedikit, lalu kembali sempurna setelah satu jam, maka haul pertama terputus. Tidak ada zakat hingga berlalu satu haul penuh sejak kembali mencapai nisab.” (Al-Majmu’, 5/491).

Beliau juga berkata, “Jika kurang dari nisab hanya satu butir atau sebagian butir, maka tidak ada zakat tanpa ada khilaf menurut kami. Inilah mazhab kami dan pendapat mayoritas ulama. Adapun Malik berpendapat, ‘Jika 200 dirham perak berkurang satu atau dua butir atau semisalnya yang biasanya ditoleransi, maka tetap wajib zakat.” (Al-Majmu’, 5/490).

Dalam kitab Al-Kafi disebutkan, “Jika kekurangan dari nisab itu sedikit, seperti satu atau dua butir, maka menurut pendapat Al-Khiraqi, tidak ada zakat, berdasarkan hadits yang menetapkan batas nisab.”

Namun sebagian ulama Hanabilah lainnya berkata, “Tetap wajib zakat, karena hal ini sulit diukur, sebagaimana kurangnya haul hanya satu atau dua jam.”

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata, “Pendapat Al-Khiraqi yang benar, selama syariat telah menentukan ukurannya, maka kita kembali kepada ketetapan syariat. Karena satu atau dua butir bisa saja nilainya besar. Maka yang benar, ketetapan itu adalah ukuran pasti, bukan perkiraan.” (Syarh Al-Kafi).

Kesimpulannya, jika perhiasan berkurang dari nisab, meskipun sedikit, maka haul terputus, dan perhitungan haul baru dimulai sejak perhiasan kembali mencapai nisab.

Namun, yang lebih baik dalam keadaan seperti ini adalah tetap menunaikan zakat, sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang tidak menganggap kekurangan sedikit sebagai penghalang.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android