Pertama.
Para ulama berbeda pendapat tentang najisnya khamar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamar itu najis. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ
المائدة/90
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis).” (QS. Al-Ma’idah : 90).
Dan Rijs berarti najis.
Sebagian ulama lain memilih pendapat bahwa khamar itu suci, dan hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban dari pertanyaan nomor 59899.
Kedua.
Apabila najis jatuh ke dalam sebuah wadah, maka wadah itu dicuci dengan air sampai hilang najisnya. Dengan itu wadah tersebut menjadi suci kembali, dan seorang Muslim boleh menggunakannya untuk menaruh makanan maupun minuman.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, yaitu:
- Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan daging keledai jinak. Saat itu para sahabat telah memasaknya dalam panci, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar panci-panci itu ditumpahkan dan dipecahkan. Lalu seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menumpahkannya kemudian mencucinya?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,
“Boleh juga begitu.” (HR. Al-Bukhari, no. 4196 dan Muslim, no. 1802).
An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan wajibnya mencuci sesuatu yang terkena najis, dan bahwa wadah najis itu menjadi suci dengan pencucian satu kali.
Adapun perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memecahkannya pada awalnya, itu kemungkinan berdasarkan wahyu atau ijtihad, kemudian hukumnya di-nasakh, sehingga yang berlaku adalah cukup mencuci.
Pada masa sekarang tidak boleh memecahkan panci, karena itu berarti merusak harta. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa wadah yang telah dicuci dari najis boleh dipakai kembali.
- Diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3839),
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَة الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وصححه الألباني في "صحيح سنن أبي داود" .
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab.
Mereka memasak babi dalam panci mereka, dan minum khamr dengan gelas-gelas mereka.
Apa yang harus kami lakukan?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Jika kalian mendapatkan wadah selain itu, maka makan dan minumlah dengan wadah lain tersebut. Dan jika kalian tidak menemukan selain itu, maka cucilah dengan air, kemudian makan dan minumlah dengan wadah tersebut.” (Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Al-Khaththabi Rahimahullah berkata, “Arti Ar-Rahdh adalah mencuci.”
Dasar ketentuan ini adalah jika telah diketahui bahwa kaum musyrik memasak babi dalam panci mereka dan minum khamr dengan wadah mereka, maka tidak boleh menggunakan wadah itu, kecuali setelah dicuci dan dibersihkan.”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mencuci wadah dari bekas khamar sudah mencukupi, dan tidak perlu membuang atau memecahkannya.
Wallahu A’lam.