Pertama:
Najis anjing Adalah Najis ainiyah, dan sudah kita jelaskan sebelumnya dalam jawaban dari soal No. (13356), dan (69840), Bagi yang menyentuh anjing dalam keadaan tangannya basah atau anjingnya basah, maka tangannya menjadi najis dan ia wajib mensucikan apa pun yang terkena najis tersebut dari pakaian, perabot , dan sebagainya. penjelasan tentang cara mensucikan najis anjing, lihat jawaban dari soal No. (41090) dan (46314).
Kedua:
Tidak seharusnya orang kafir ditanya tentang kesucian tangan, pakaian, dan perabotnya, karena prinsip hukum asalnya Adalah suci sampai terbukti kenajisannya, walaupun akan lebih baik menghindari dari menggunakan perabot dan pakaian mereka sampai dicuci terlebih dahulu.
Al-Hajawi rahimahullah berkata dalam “Zaad al-Mustanqi’”: “di perbolehkan menggunakan Perkakas dan pakaian orang kafir, meskipun hewan sembelihan mereka tidak halal, jika kondisinya tidak diketahui.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “jika seseorang bertanya: Apa dalilnya? Kami akan menjawab: Makna umum dari firman Allah SWT:
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
البقرة/ 29
{Dialah yang menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kalian} [Al-Baqarah: 29].
Selanjutnya, bahwa ahli kitab jika Allah memperbolehkan makanan mereka untuk kita, dan sebagiamana diketahui bahwa mereka terkadang membawakan makanan kepada kita dalam keadaan sudah dimasak dengan peralatan mereka, selanjutnya ada bukti yang menyatakan bahwa ada seorang pemuda Yahudi yang mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk makan roti gandum dengan minyak samin dan beliau memakannya, beliau juga memakan daging kambing beracun yang diberikan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di Khaibar, dan ada dalil yang menyatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya berwudhu dari kantong air wanita musyrik, hal ini semuanya adalah dalil bahwa apa saja yang disentuh oleh orang kafir adalah suci.
Adapun hadits Abu Tha’labah al-Khushani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا تأكلوا فيها، إلا ألا تجدوا غيرها، فاغسلوها وكلوا فيها
"Janganlah kalian memakannya, kecuali jika kalian tidak menemukan yang lain, maka cucilah dan makanlah."
Ini menunjukkan bahwa lebih baik menahan diri. Namun, banyak ulama yang mengartikan bahwa hadis ini merujuk pada orang-orang yang dikenal bersentuhan langsung dengan najis seperti memakan daging babi dan sejenisnya. Mereka berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan dari peralatan mereka kecuali kami tidak menemukan yang lain, maka kami akan mencucinya dan memakannya. Penafsiran seperti ini tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pernyataan beliau: "dan pakaian mereka" berarti bahwa pakaian mereka boleh. Ini termasuk apa yang mereka buat dan apa yang mereka pakai. Maka Pakaian yang mereka buat itu boleh, dan kita tidak mengatakan: “boleh jadi mereka menenunnya dengan kain yang najis atau mewarnainya dengan pewarna yang najis, karena prinsip hukum asalnya adalah bahwa pakaian itu boleh dan suci. Demikian pula, pakaian apa pun yang mereka pakai, boleh bagi kita untuk memakainya. Akan tetapi, jika seseorang dikenal tidak waspada terhadap najis, seperti orang-orang Nasrani, maka lebih baik menahan diri dari memakai pakaian mereka, berdasarkan apa yang maksudkan oleh hadits Abu Tha'laba al-Khushani radhiyallahu ‘anhu.
Dan perkataan beliau: “jika kondisinya tidak diketahui” memiliki dua makna:
- Diketahui kesuciannya
- Diketahui najisnya, apabila jelas diketahui najisnya maka ia tidak bisa digunakan sampai dicuci, dan jika diketahui kesuciannya maka tidak ada masalah. Tetapi Timbul masalah apabila tidak diketahui kondisinya, apakah kita mengatakan: “pada dasarnya mereka tidak menghindari Najis maka hal ini dilarang, atau kita mengatakan: “prinsip dasarnya Adalah suci sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa ia Najis?, jawabannya Adalah pernyataan yang terakhir. Akhir kutipan dari “as-syarh al-mumti’” (1/82).
An-Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan hukum memakai pakaian orang kafir dan perkakasnya mengatakan: “yang kami sebutkan mengenai hukum kesucian perkakas dan pakaian orang kafir Adalah madzhab kami dan madhzab jumhul ulama salaf, dan beberapa sahabat kami menyampaikan dari Ahmad dan Ishak bahwa itu Najis berdasarkan firman Allah ta’ala:
إنما المشركون نجس
(orang-orang musyrik itu Najis),
dan Hadis Abi tsa’labah dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam “maka cucilah”, para sahabat kami mengajukan dalil firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم
(dan makanan orang-orang ahli kitab Adalah halal bagi kalian),
dan Adalah suatu yang umum diketahui bahwa mereka memasak makanan mereka langsung dengan kedua tangan mereka dan dalam panci-panci mereka, dan berdasarkan hadits Imran dan perbuatan Umar yang disebutkan dalam Kitab, dan bahwa hukum asalnya adalah suci, (dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang-orang kafir memasuki masjid), dan seandainya mereka najis, tentu beliau tidak akan memberi izin.
Akhir kutipan dari “Sharh al-Muhadhdhab” (1/320).
Kesimpulan: tidak ada larangan menggunakan perkakas, handuk dan pakaian non-muslim.. walaupun yang lebih baik adalah menghindarinya, telebih jika diketahui bahwa mereka terbiasa terkena najis, Adapun gelas-gelas dan perkakas yang digunakan oleh Ibu anda, apabila disimpan dalam lemari yang tidak terjangkau anjing maka tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya, demikian juga halnya dengan handuk dan pakaian jika ibunda mencucinya dengan air bersih, maka tidak ada salahnya menggunakannya, seperti halnya tidak ada salahnya saat ibunda mencuci kedua tanganya di kamar mandi kalian, makan dan minum dari perkakas kalian, karena hukum asalnya Adalah bahwa kedua tangannya suci.
Wallahu a’lam.