Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Asuransi Kesehatan Dan Hukum Bekerja Di Bagian Asuransi Di Rumah Sakit

Pertanyaan

Apakah bekerja sebagai dokter di bagian asuransi di rumah sakit khusus menangani pekerjaanku dengan mengirimkan lab kedokteran untuk pasien yang diminta untuknya melakukan pemeriksaan atau operasi ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan persetujuan atas tindakan lanjutan yang mengikuti asuransi itu diharamkan atau halal? Mohon penjelasannya dari anda

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asuransi konvensional itu diharamkan dengan semua bentuknya, baik asuransi kehidupan atau kesehatan atau kepemilikan. Akan tetapi dibolehkan berinteraksi dengannya pada dua kondisi:

Pertama: Terpaksa. Seperti dipaksa mengasuransikan mobinya atau perusahaan dipaksa mengasuransikan kesehatan untuk para karwayannya. Maka dalam kondisi seperti ini dosanya dilimpahkan kepada orang yang memerintahkan dengan paksa.

Kedua: Mendesak memakai asuransi kesehatan, atau dia sangat membutuhkan sekali karena tidak memungkinkan pengobatan dengan biaya sendiri kalau tanpa asuransi. Maka kebutuhan ini dibolehkan berinteraksi dengan asuransi kesehatan menurut sekelompok ahli ilmu, karena illat (sebab) pengharaman asuransi ini adalah gambling (gurur) atau (ketidak tahuan) dan perjudian bukan riba, maka dalam kondisi seperti itu, dibolehkan ketika dibutuhkan.

Sisi gamblingnya adalah bahwa pasien yang membayar sejumah uang tidak mengetahui apakah dia akan bermanfaat dengan pelayanan pengobatan yang setara atau lebih banyak atau lebih sedikit.

Di antara macam-macam asuransi adalah ada yang dilandasi adanya gambling dan riba secara bersamaan. Seperti asuransi jiwa, karena peserta membayar secara kredit dan dia tidak mengetahui bilangannya, dengan balasan harta yang tertentu atau lebih dari apa dia bayarkan.

Di antara yang memperbolehkan asuransi kesehatan ketika dibutuhkan adalah DR. Ali Muhyiddin Al-Qurrodagi dan DR. Abdurrahman bin Sholeh Al-Athrom, DR. Yusuf As-Syubaily Dan DR. Kholid Ad-Du’aiji.

Di antara perkataan ahli ilmu dalam penetapan bahwa apa yang diharamkan karena gembling itu dibolehkan ketika ada kebutuhan adalah:

Perkataan Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Bagitu juga dengan penjualan yang gambling dia termasuk dari jenis perjudian dan ada yang dibolehkan ketika ada kebutuhan dan kemaslahatan yang lebih kuat.” (Majmu Fatawa, 14/471).

Beliau rahimahullah mengatakan, “Penjualan gharar (gambling) itu dilarang, karena Dia termasuk jenis judi yang sebabkan memakan harta dengan batil. Kalau terjadi mudharat yang lebih besar dari itu, maka dibolehkan menghindari kerusakan yang lebih besar dengan mencari yang lebih ringan. Wallahua’lam.” (Majmu Fatawa, 29/483).

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kerusakan gambling itu lebih ringan dibandingkan denga riba. Begitu juga diberi keringanan kalau ada suatu kebutuhan. Karena pengharamannya itu lebih besar kerusakannya daripada kerusakan yang ada pada gambling. Contoh, menjual gedung, meskipun tidak diketahui apa yang ada di dalam dinding dan dasarnya (pondasinya). Seperti menjual hewan hamil atau menyusui, meskipun tidak diketahui kadar kehamilan dan susunya. Meskipun telah dilarang menjual (hewan) hamil secara tersendiri. Begitu juga susu menurut kebanyakan ulama. Begitu juga seperti menjual buah setelah tampak masak, maka hal itu sah dibolehkan sebagaimana telah disebutkan dalam sunnah. Hal itu adalah pendapat jumhur para ulama seperti Malik, Syafi’I dan Ahmad,  meskipun buahnya belum sempurna.

Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan menjual pohon kurma yang telah dikawinkan dan dia pembeli mensyaratkan buahnya. Maka dia membeli buah sebelum matang, akan tetapi asalnya adalah membeli pohonnya Maka dari sini tampak kebolehan sesuatu yang mengandung unsur gambling jika, baik secara langsung atau bersifat mengikuti dan tidak boleh pada selainnnya.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 4/21)

Kedua:

Yang tampak bagi kami, dibolehkan seseorang bekerja sebagai dokter di bagian asuransi di rumah sakit. Hal itu tidak termasuk membantu pada sesuatu yang diharamkan. Karena di antara pasien yang merujuk ada yang membutuhan asuransinya atau mendesak atau perusahaan yang memaksa mengikuti asuransi atau untuk keluarganya. Mereka semua dibolehkan mengambil manfaat dari asuransi kesehatan seperti penjelasan tadi. Tinggal orang yang tidak membutuhkannya (maka tidak dibolehkan baginya) dan hal ini sangat sulit untuk membedakannya. Kita memohon ampunan kepada Allah.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam