Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Tujuh dosa penghancur ini telah dijelaskan oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits yang shahih yang telah diriwayatkan oleh Syaikhon (Bukhori dan Muslim) di dalam dua kitab shahih mereka, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات - يعني المهلكات -، قلنا: وما هن يا رسول الله؟، قال: الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات .
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa penghancur, kami berkata: “Apa itu wahai Rasulullah ?”. beliau bersabda: “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh kecuali yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, dan berpaling pada hari peperangan, dan menuduh zina kepada wanita beriman yang sudah menikah yang lalai”.
- Yang paling besar adalah syirik (mensekutukan Allah) dan ia merupakan penghancur yang tidak ada harapan lagi dengannya, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi tersebut maka ia berada kekal di neraka selamanya, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
“." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.”. (QS. Al Maidah: 72)
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”. (QS. Az Zumar: 65)
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ.
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.”. (QS. At Taubah: 17)
- Dan sihir termasuk syirik; karena ia menyembah kepada jin, dan meminta pertolongan kepada jin untuk menyesatkan manusia. Tukang sihir adalah orang yang melakukan ritual untuk membayakan manusia dengan sarana jin, dan menyembah mereka selain Allah; terkadang juga melakukan ritual untuk membahayakan manusia dengan ucapan mereka, aktifitas dan menyemburkan pada simpul, dan terkadang dengan khayalan dan ilusi sehingga sesuatu itu akan terlihat tidak pada yang sebenarnya, sebagaimana firman Allah saat menggambarkan para tukang sihirnya Fir’aun:
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.”. (QS. Thaha: 66)
فَلَمَّا أَلْقَوْاْ سَحَرُواْ أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar.”. (QS. Al A’raf: 116)
Tukang Sihir Terkadang:
- Ia melakukan sesuatu yang akan membahayakan manusia dengan perantara jin, dan ia menyembah mereka selain Allah, dari mulai perkataan, perbuatan, meniup simpul, sebagaimana firman Allah:
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
“dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,”. (QS. Al Falaq: 4)
- Dan terkadang dengan cara khayalan, sehingga ia akan melihat banyak hal tidak pada yang sebenarnya, ia akan melihat tali seperti ular, dan melihat tongkat seperti ular, dan melihat batu sebagai telur, dan melihat manusia tidak pada yang sebenarnya, dan lain sebagainya. Maka hal ini termasuk dalam golongan orang-orang kafir dan menjadi kewajiban penguasa dan pemimpin umat Islam, dan juga kepada amirul mukminin kapan saja dipastikan tentang sihir menurut seorang hakim, maka pelakunya wajib dibunuh.
Dan telah ditetapkan dari Umar -radhiyallahu ‘anhu- dari Amirul Mukminin -radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau telah menulis kepada para pimpinan wilayahnya di Syam dan yang lainnya, agar mereka membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan, karena besarnya dampak buruk dan bahaya mereka.
- Membunuh jiwa yang telah diharamkan untuk dibunuh, hal ini merupakan kejahatan yang besar, Allah Ta’ala berfiman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa: 93)
Membunuh jiwa termasuk kejahatan yang paling berat; akan tetapi dosa besar di bawah dosa syirik, dari sisi jenis kemaksiatan ia termasuk dosa besar, seperti; zina, mencuri dan lainnya. Pelakunya tidak menjadi kafir kecuali jika ia menghalalkannya. Dan karenanya Allah Ta’ala terkait hal ini:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa’: 93)
Jika ia menghalalkannya, dan jika ia tidak menghalalkannya maka ia akan kekal sementara dan akan ada batas akhirnya. Kekalnya para pelaku kemaksiatan: adalah kekal sementara yang ada batas akhirnya, adapun kekalnya orang-orang kafir maka tidak ada batas akhirnya, Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا: وما هن يا رسول الله؟ قال: الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق...
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa penghancur, mereka berkata: “Apa itu wahai Rasulullah ?, Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dibenarkan...”.
Membunuh yang dibenarkan adalah pelaku zina yang sudah menikah, maka dirajam. Seorang manusia membunuh jiwa yang tidak dibenarkan dan ia setara dengannya: maka ia dibunuh, termasuk orang yang didapatkan pada dirinya hal yang mewajibkannya untuk dibunuh: maka dibunuh, seperti; tukang palak di jalalan; yang menghentikan jalan dan menghalangi manusia untuk diambil harta mereka di jalanan, atau memukul mereka, atau membunuh mereka, maka orang tersebut dibunuh karena besarnya kejahatannya.
- Memakan harta riba, memakan harta riba yang diharamkan oleh Allah, dan Allah ‘Jalla Jalaluhu terkait hal ini:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka memakan riba termasuk dosa besar, maka yang diwajibkan adalah menghindarinya.
Dan riba ini ada beberapa macam:
Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl
- Riba Fadhl : contoh; menjual satu dirham dengan 2 dirham, satu sha’ gandum dengan dua sha’ gandum, hal ini riba fadhl, satu sha’ beras dengan dua sha’ beras, yang sejenis, maka hal ini riba fadhl yang tidak boleh.
- Riba Nasi’ah: contoh; menjual satu sha’ gandum jenis hinthah dengan dua sha’ jenis sya’iir, sementara, setelah satu hari, atau setelah dua hari, yaitu; tidak diterima kecuali setelah berlalunya majelis, maka hal ini disebut riba nasi’ah, ia menjual $100 dengan 100 junaih, atau dengan 10 junaih, pada selain majelis, tidak diterima di dalam majelis, hal ini dinamakan riba nasi’ah...., dan termasuh dosa yang paling besar.
- Memakan harta anak yatim; yaitu anak yang ayahnya meninggal dunia, saat ia masih kecil dan belum baligh, maka dinamakan anak yatim. Maka yang menjadi kewajiban adalah berlaku baik kepadanya, menjaga hartanya, dan mengembangkannya, dan memperbaikinya, dan orang yang merusak harta anak yatim dan memakan hartanya dengan tidak benar, maka terdapat ancaman keras; karena anak lemah dijajah dan dimakan hartanya, maka ia terancam dengan peringatan keras, dan tidak termasuk kafir, namun sebagai pelaku maksiat, jika ia tidak menghalalkannya.
- Berpaling pada hari peperangan; ketika umat Islam bertemu dengan musuh dari orang-orang kafir dan kalah, ia membiarkan saudara-saudaranya pada hari penyerangan, hari penyerangan orang-orang kafir kepada umat Islam, atau penyerangan umat Islam kepada orang-orang kafir; yang kalah dan meninggalkan saudara-saudaranya maka ia terancam dengan ancaman berat ini:
إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ
“kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain”. (QS. Al Anfal: 16)
Kecuali jika ia terlambat untuk mempersiapkan dan membawa senjatanya, dan memakai baju perangnya untuk bersiap perang.... maka hal ini tidak masalah, atau ia berpindah dari satu kelompok menuju kelompok lainnya atau dari barisan satu ke barisan lainnya, atau dari jama’ah satu ke jama’ah lainnya, untuk mengelabuhi musuh.
- Menuduh berzina kepada wanita beriman yang sudah menikah dan lalai, yaitu; orang yang menuduh wanita yang sudah menikah, maksudnya ia yang menyebutkan bahwa ia berzina, ia berkata: Fulanah ini telah berbuat zina, fulanah ini mengajak kepada zina, dan ia berbohong dengan ucapannya itu. Dan hal ini termasuk tujuh dosa penghancur, ia berhak mendapatkan cambukan 80 kali, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera”. (QS. An Nur: 4)
Menuduh wanita yang sudah menikah adalah termasuk dosa besar, demikian juga menuduh laki-laki yang sudah menikah, akan tetapi pada umumnya tuduhan kepada wanita, telah ada riwayat hadits untuk para wanita; kalau tidak jika laki-laki yang sudah menikah dituduh, dengan berkata: “Dia sudah berzina”, maka ia harus mendatangkan empat orang saksi, dan kalau tidak bisa maka ia akan terkena hukuman cambuk sebanyak 80 kali, tujuh dosa penghancur ini, menghancurkan karena beratnya keburukannya, semoga Allah menyelamatkan kita semua”. Selesai. (Dengan sedikit ringkasan dari website: Syeikh Ibnu Baaz)
Kami sarankan anda untuk merujuk juga pada beberapa jawaban berikut ini untuk mendapatkan penjelasan yang lebih luas: 112113, 176290 dan 188050.
Wallahu A’lam