Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Seseorang Mempunyai Beberapa Pertanyaan Seputar Zakat Fitrah

Pertanyaan

Saya seorang yang sudah menikah dan mempunyai anak, istri saya sedang hamil, ibu saya sudah meninggal dunia, bapak saya sudah tidak mempunyai penghasilan, saya membutuhkan jawaban dari beberapa pertanyaan di bawah ini:
1. Ukuran zakat fitrah yang harus saya bayarkan, mengingat saya sekarang mempunyai sekitar 1.500 dinar di bank.
2. Apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah dari mobil pribadi yang saya miliki, perabot rumah tangga, emas punya istri saya, termasuk bapak saya menyebutkan dihadapan saudara-saudaraku bahwa beliau ingin memberikan setengah kepemilikan apartemen kepada saya.
3. Siapa saja yang harus saya bayarkan zakat fitrahnya, apakah saya harus membayarkan zakat fitrahnya bapak saya juga ?
4. Kepada siapa saja zakat fitrah dibayarkan ?, apakah mungkin dibayarkan kepada saudara saya yang berada di negara lain yang mengalami kesulitan ekonomi ?
5. Apakah mungkin jika zakat fitrah dibayarkan dengan selain uang ?, misalnya dengan sembelihan hewan yang dagingnya dibagi rata ?
6. Apakah saya boleh membayar zakat dua pekan sebelum hari raya; supaya menjadi bekal hari raya mereka?
7. Berapa ukuran yang harus saya bayarkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Pertama yang hendaknya anda fahami adalah bahwa ada perbedaan mendasar antara “zakat fitrah”  yang dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan, dan “zakat maal”. Hukum zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang mampu membiayai diriya sendiri, ada lebih dari kebutuhan pokok harian keluarganya khususnya kebutuhan hari raya dan malam hari raya, yaitu dengan membayarkan sebanyak satu sha’.

Tidak disyaratkan ada nishab tertentu (batas minimum) dalam zakat fitrah, tidak juga harus mencapai haul (satu tahun), atau yang lainnya yang menjadi syarat dalam zakat maal.

Juga tidak ada kaitannya dengan semua harta yang ia miliki, baik berupa uang, barang atau mobil; karena zakat fitrah zakat jiwa kita sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita untuk menafkahi mereka.

Silahkan membaca jawaban dari soal nomor: 12459 dan nomor 49632.

Kedua:

Bahwa yang menjadi kewajiban anda dari apa yang tertera dalam pertanyaan di atas, agar anda membayar zakat fitrah anda sendiri, istri, anak, juga bapak anda, jika beliau tidak mempunyai pemasukan sebagaimana yang tertera dalam pertanyaan.

Adapun janin secara ijma’ belum ada kewajiban dibayarkan zakatnya, namun jika anda juga mau membayarkan zakatnya maka tidak masalah.

Bisa dibaca mengenai zakat fitrah secara rinci pada jawaban soal nomor: 146240 dan 124965.

Ketiga:

Juga menjadi kewajiban berkaitan dengan zakat fitrah agar anda membayarkannya dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Syeikh Abdul ‘Aziz –rahimahullah- berkata:

“Di dalam kedua kitab “Shahihain” dari Abi Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Kami dahulu membayarkannya pada zaman Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- satu sha’makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum ‘sya’ir’ (kualitas rendah), atau satu sha’ kismis”.

Banyak para ulama menafsiri bahwa makanan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah gandum al burr (kualitas baik). Sebagian yang lain menafsirinya dengan makanan apapun yang menjadi makanan pokok tiap daerah, baik itu gandum kualitas baik atau jagung atau yang lainnya. Pendapat inilah yang benar; karena zakat adalah bentuk kesamaan orang-orang kaya dengan orang-orang miskin, dan tidak diwajibkan bagi seorang muslim mengukur kesamaannya dengan selain makanan pokoknya”.

Inilah pendapat yang dipilih oleh syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-, Syeikh Ibnu Utsaimin dan yang lainnya. Oleh karena itu menjadi jelas bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan yang biasa dimakan tidak dengan uang, sebagaimana yang tertera dalam soal, tidak juga dengan sesuatu yang lain yang mengganti uang.

Bukan termasuk hak seorang muzakki (yang berzakat) untuk mengatur distribusi zakatnya, baik itu zakat fitrah maupun zaat maal, hingga membelikan sesuatu kepada fakir miskin yang dianggapnya sebagai zakat, seperti membelikan daging, pakaian atau yang lainnya. Baca juga jawaban soal nomor: 22888, dan nomor: 66293.

Keempat:

Tidak masalah jika anda ingin memindahkan baik zakat maal atau zakat fitrah anda ke kota asal anda dan membayarkannya kepada keluarga anda di sana, jika mereka memang membutuhkannya. Terlebih biasanya di daerah tempat bekerjanya pada buruh masyarakatnya cenderung golongan menengah ke atas, bahkan banyak yang kaya, sementara penduduk kampungnya banyak yang membutuhkan bantuan, apalagi mereka para pekerja di perantauan lebih mengenal siapa saja orang-orang fakir miskin yang ada di kampung mereka. Hendaknya dipastikan jika memang ingin memindahkan zakatnya dari tempat kerjanya dan ingin memberikannya pada kerabat dekatnya yang fakir, agar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat di antara mereka. Baca juga jawaban soal nomor: 81122 dan nomor: 43146.

Kelima:

Kewajiban zakat fitrah mulai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, dan wajib dibayarkan sebelum shalat hari raya, namun boleh dibayarkan dua atau tiga hari sebelumnya jika memang dibutuhkan.

Atas dasar inilah maka tidak boleh membayarkannya satu atau dua pekan sebelum hari raya. Akan tetapi jika anda khawatir akan keterlambatan sampainya pada daerah yang dituju, maka anda boleh mengirimkannya sesuai waktu yang dibutuhkan, meskipun sebelum datangnya bulan Ramadhan tidak masalah, anda wakilkan kepada seseorang yang anda percaya untuk membelikan zakat fitrah anda, hanya saja pembayarannya tetap pada waktu yang telah ditentukan di atas. Baca juga jawaban soal nomor: 81164, 27016 dan 7175.

Sedangkan zakat harta (maal) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu; tidak berkaitan dengan bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya, akan tetapi kapan saja harta anda telah mencapai nishab (batas minimal wajibnya zakat) dan sudah melewati masa haul (satu tahun), maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Jika belum sampai haul (satu tahun), misalnya kurang satu bulan, kurang atau lebih dari itu, sedangkan ia ingin mempercepat pembayarannya maka dibolehkan, dengan catatan jika memang dibutuhkan. Bisa dibaca penjelasan lanjutannya pada jawaban soal nomor: 98528.

Telah dijelaskan juga sebelumnya tentang perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal pada jawaban soal nomor: 145558.

Keenam:

Ada dua syarat dalam zakat uang, yaitu:

1. Sampai pada nishab (batas minimal diwajibkannya zakat)

2. Melewati masa haul (satu tahun)

Jika harta anda belum mencapai nishab maka anda tidak diwajibkan membayar zakat.

Dan jika harta anda sudah mencapai nishab selama dalam jangka waktu satu tahun (haul) dengan tahun hijriyah, maka zakat wajib ditunaikan.

Nishab zakat secara umum adalah setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan banyaknya zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5 %. Untuk penjelasan lanjutan maka lihatlah jawaban soal nomor: 93251 dan 50801.

Adapun mobil pribadi anda, demikian juga rumah hunian anda maka tidak ada zakatnya. Baca juga jawaban soal nomor: 146692.

Boleh-boleh saja jika bapak anda memberikan sebagian hartanya kepada anda, kecuali jika ia juga mempunyai anak selain anda, maka tidak boleh ia hanya memberikan kepada anda saja, akan tetapi semua pemberian itu harus adil di antara anak-anaknya. Namun jika saudara anda yang lain merelakan dengan semua wasiat bapak anda tanpa ada paksaan, maka bapak anda boleh memberikan hartanya kepada anda saja.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam