Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Tatacara Azan

Pertanyaan

Bagaimana seseorang bertakbir sebelum shalat jamaah (maksudnya azan). Apa saja kata-kata yang diucapkannya? Apakah mengucapkan semuanya dua kali dalam azan atau cukup sekali? saya rancau dalam masalah ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam berbagai macam redaksi untuk azan. Dianjurkan untuk dipraktekkan semuanya dengan berbagai teks yang ada untuk menghidupkan sunah dan memutus perselisihan terkadang nampak yang tidak mempunyai ilmu atau orang yang fanatik kepada mazhabnya.

Syeikh Ibu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Semua yang ada dalam sunah terkait sifat azan, maka hal itu diperbolehkan. Bahkan seyogyanya melakukan azan dengan cara ini sekali dan cara lainnya pada kesempatan lain kalau (sekiranya) tidak terjadi kericuhan dan fitnah.

Dari Malik ada tujuh belas kalimat, dengan takbir dua kali di permulaan dengan diulangi. Sementara dia mengucapkan dua kalimat syahadat secara lirih pada dirinya kemudian mengucapkan secara keras.

Menurut Syafi’I, sembilan belas kalimat dengan takbir pertama kali dan empat kali diulangi.

Semuanya ini ada dalam sunah. Kalau azan dengan ini sekali dan dengan ini sekali itu lebih utama. Kaidahnya adalah ‘Bahwa ibadah yang ada dengan berbagai macam versi berbeda, selayanya seseorang melakukannya dengan berbagai macam cara ini. ‘Syarkh Muti, (2/51,52).

Mazahab Imam Ahmad dan Abu Hanifah, “Bahwa azan lima belas kalimat yaitu azannya Bilal radhiallahu anhu.

Dalil mazhab Malik dan Syafi’i:

Dari Abu Ahzur bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengajarkanya azan ini:

الله أكبر الله أكبر ، أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله ، أشهد أن محمَّداً رسول الله أشهد أن محمَّداً رسول الله ، ثم يعود فيقول أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمَّداً رسول الله أشهد أن محمَّداً رسول الله ، حي على الصلاة مرتين ، حي على الفلاح مرتين ، الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله . رواه مسلم ( 379 )

“Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang layak disembah) melainkan Allah Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang layak disembah) melainkan Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Kemudian kembali mengucapkan ‘Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang layak disembah) melainkan Allah Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang layak disembah) melainkan Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mari menunaikan shalat, dua kali. Mari menuju kemenangan dua kali. Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Tiada tuhan (yang layak disembah) melainkan Allah.” HR. Muslim, 379.

Hadits ini sebagai dalil untuk mazhab Malik dan Syafi’i. karena telah ada takbir pada permulaannya dua kali. Dua kali sebagaimana dalam mazhab Malik dan empat kali sebagaimana mazhab Syafi’i.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Beginilah yang ada dalam hadits di Shoheh Musllim dalam banyak usul. Di permulaannya ‘Allah Akbar dua kali saja. Telah ada dalam selain Muslim ‘Allah Akbar empat kali. Qodi Iyad rahimahullah mengatakan, “Telah ada pada sebagian jalan Al-Farisi dalam Shoheh Muslim empat kali. Dan dengan empat kali ini pendapat Syafi’I, Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulama. Dan dengan dua kali pendapat Malik. Dan beliau berdalil dengan hadits ini.

Sementara dalil Abu Hanifah dan Ahmad adalah dari Abdullah bin Zaid berkata, ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan dengan lonceng agar orang-orang memukulnya untuk mengumpulkan orang shalat. Saya berkeliling ketika saya dalam kondisi tidur, ada seseorang membawa lonceng di tangannya maka saya bertanya, “Wahai Abdullah, apakah anda akan menjual lonceng? Dia bertanya, “Anda gunakan untuk apa? Saya menjawab, “Kami mengajak orang untuk shalat. Dia berkata, “Apakah kamu mau saya tunjukkan yang lebih baik dari itu? Saya menjawabnya, “Ia. Berkata, maka dia mengatakan,

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر ، أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله ، أشهد أن محمَّداً رسول الله أشهد أن محمَّداً رسول الله ، حي على الصلاة حي على الصلاة ، حي على الفلاح حي على الفلاح ، الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله

Berkata, kemudian dia kebelakang tidak jauh dariku. Kemudian dia mengatakan, “Kamu katakan kalau anda akan iqamah shalat:

الله أكبر الله أكبر ، أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمَّداً رسول الله ، حي على الصلاة ، حي على الفلاح ، قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة ، الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله

Ketika pagi hari, saya mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan memberitahukan apa yang saya lihat. Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya ia termasuk mimpi yang benar insyaallah. Maka berdiri bersama Bilal, dan ajarkan kepadanya apa yang anda lihat dan mengumandangkan azan dengannya, karena dia lebih merdu suaranya dari engkau. Maka saya berdiri bersama Bilal dan memulai mengajarkan kepadanya serta mengumandangkan azan dengannya. Berkata, “Kemudian Umar bin Khottob mendengarkan hal itu ketika beliau di rumahnya, dan keluar sambil selendangnya bergelayutan seraya mengatakan, “Demi yang mengutus engkau dengan kebenaran wahai Rasulullah, sungguh saya telah melihat seperti apa yang dia lihat. Maka Rasulullah sallallahu alai wa sallam bersabda, “Segala puji hanya milik Allah.” HR. Abu Dawud, (499).

Dinyatakan shoheh Ibnu Huzaimah, (1/191) Ibnu Hibban, (4/572) sementara Tirmizi menukilakn dari Imam Bukhori sebagaimana dalam Sunan Baihaqi, (1/390).

Syeikhul Islam mengatakan, “Kalau seperti itu, maka yang benar adalah Mazhabnya Ahli Hadits dan orang yang sepakat dengannya. Yaitu meperbolehkan semua yang ada ketetapan hal itu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak dimakruhkan semua hal itu. Dimana berbagai macam sifat azan dan iqamah seperti berbagai macam sifat bacaan dan tasyahud dan semisal itu. Tidak ada seorangpun membenci apa yang disunahkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam untuk umatnya. Sementara yang sampai sekarang kondisi perbedaan dan perpecahan sampai membela dan memusuhi serta bertengkar karena seperti ini dan semisalnya. Dimana Allah Ta’ala memperbolehkannya sebagaimana yang dilakukan penduduk Masyriq. Mereka itu termasuk orang yang memecah belah agamanya dan mereka bercerai berai. Diantara kesempurnaan sunah seperti ini adalah agar melakukan ini sekali dan itu sekali. ini di suatu tempat dan itu di tampat lain. Karena meninggalkan apa yang ada dari sunah dan menetapkan lainnya menjadikan sunah itu menjadi bid’ah, yang mustahab menjadi wajib. Dan hal itu menjadikan perpecahan dan perbedaan kalau orang lain melakukan cara lain. Seharusnya orang Islam menjaga kaidah kulliyah (universal) dimana di dalamnya berpegang teguh dengan sunah dan jamaah. Apalagi seperti dalam shalat berjamaah. Mengulangi azan adalah pilihan Malik dan Syafi’i. akan tetapi Malik berpendapat takbir dua kali sementara Syafi’I berpendapat empat kali. Dan meninggalkan (takbir) adalah pilihan Abi Hanifah. Sementara Ahmad, keduanya adalah sunah, dan meninggalkannya itu lebih dicintainya. Karena itu adalah azannya Bilal.

Sementara Iqamah, (melafadkan) sekali adalah pilihan Malik, Syafi’I dan Ahmad. Meskipun begitu beliau mengatakan, “Bahwa mengulangi dua kali juga sesuai sunah. Sementara tiga (ulama’) Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad memilih mengulangi lafad Iqamah tanpa Malik. Wallahu a’lam. ‘Majmu Fatawa, (22/66-69).

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam