Selasa 2 Jumadits Tsani 1446 - 3 Desember 2024
Indonesian

Tata Cara Sujud Tilawah dan Bersuci Untuknya

Pertanyaan

Apakah ada syarat bersuci untuk sujud tilawah? Apakah dengan bertakbir pada saat turun dan bangkit, baik di dalam shalat atau di luarnya? Apa yang diucapkan di dalam sujud ini? Apakah doa yang ada tentangnya adalah shahih? Apakah disyari’atkan salam pada sujud ini jika di luar shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sujud tilawah tidak syarat bersuci/berwudhu menurut pendapat yang lebih shahih dari kedua pendapat para ulama, serta tidak ada salam, tidak ada takbir saat bangkit darinya, menurut pendapat yang lebih benar dari kedua pendapat para ulama.

Disyari’atkan takbir pada saat bersujud, karena telah ditetapkan riwayatnya dari hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- yang menunjukkan akan hal itu.

Adapun jika sujud tilawah di dalam shalat maka diwajibkan bertakbir saat merunduk dan bangkit; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hal itu di dalam shalat saat merunduk dan bangkit. Dan telah shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

صلوا كما رأيتموني أصلي  ( رواه البخاري في صحيحه، رقم 595)

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya: 595)

Disyari’atkan berdzikir dalam sujud tilawah serta berdoa sama dengan yang disyari’atkan dalam sujud shalat, karena keumuman hadits-hadits akan hal itu, di antaranya adalah dengan membaca:

اللهم لك سجدت وبك آمنت ولك أسلمت سجد وجهي للذي خلقه وصوره  وشق سمعه وبصره بحوله وقوته تبارك الله أحسن الخالقين (روى ذلك مسلم في صحيحه، رقم 1290)

“Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, dan kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku berislam, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya, dan telah membentuknya, dan telah memecah telinga dan penglihatannya, dengan daya dan kekuatan-Nya, Maha suci Allah Sang Pencipta Terbaik”. (HR. Muslim di dalam Shahihnya, no. 1290)

Dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau mengucapkan zikir ini di dalam sujud shalat dari hadits Ali –radhiyallahu anhu-.

Telah dijelaskan tadi, disyariatkan di dalam sujud tilawah sama seperti yang disyari’atkan di dalam sujud shalat, dan telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau berdoa di dalam sujud tilawah dengan sabdanya:

اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وامح عني بها وزرا  واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما تقبلتها من عبدك داود عليه السلام (رواه الترمذي، رقم 528)

“Ya Allah, tetapkan pahala kepadaku dengannya di sisi-Mu, dan hapuskanlah dosa dariku dengannya, dan jadikanlah ia bagiku disisi-Mu sebagai simpanan, dan terimalah ia dariku sebagaimana Engkau telah menerima dari hamba-Mu Daud –‘alaihis salam-“. (HR. Tirmizi, no. 528)

Dan yang wajib dalam hal itu adalah ucapan:

سبحان ربي الأعلى

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”.

Sebagaimana kewajiban dalam sujud shalat. Adapun tambahan dari itu berupa zikir dan doa adalah sunah.

Sujud tilawah di dalam shalat dan di luar shalat adalah sunah tidak wajib, karena terdapat riwayat dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- dari hadits Zaid bin Tsabit yang menunjukkan akan hal itu, juga terdapat riwayat dari Umar –radhiyallahu anhu- yang menunjukkan akan hal itu juga. Segala taufik dari Allah.  

Refrensi: Majmu Fatawa wa Maqalat yang terhormat Syeikh Ibnu Baz, 11/406.