Wakilnya Membayarkan Zakat Malnya dalam Bentuk Bahan Makanan. Apakah itu Cukup Baginya, ataukah Dia Harus Membayarnya Lagi ?

Pertanyaan: 233471

Selama bulan Ramadhan, saya membayar zakat Mal. Tahun 1436 ini, saya mengirimkannya ke Yaman, ke sebuah desa di kota Taiz. Namun, wakil saya membeli bahan makanan pokok, seperti tepung, dan membagikannya kepada wanita yang membutuhkan. Ia juga membayar uang tunai kepada orang lain. Apakah saya harus mengulangi zakat tersebut, atau zakat akan diterima dalam bentuk bahan makanan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Zakat uang harus dalam bentuk uang tunai. Tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang berwujud atau bahan pangan, kecuali jika ada kemaslahatan yang lebih besar untuk mengeluarkannya dalam bentuk barang. Hal ini telah kami jelaskan dalam jawaban dari pertanyaan nomor 79337 .

Oleh karena itu, jika kemaslahatan yang lebih besar mengharuskan pengeluaran zakat Mal (harta) berupa bahan makanan, seperti jika orang miskin tersebut adalah orang yang tidak berpengetahuan, lemah akalnya, dan tidak mampu mengelola urusannya, dan jika ia diberi uang, ia membelanjakannya dengan cara yang salah, mengabaikan orang-orang yang dinafkahinya, atau jika di negeri itu sedang sangat membutuhkan makanan, karena makanan itu langka, meskipun uangnya tersedia, atau jika kebutuhan orang miskin itu akan makanan lebih besar daripada kebutuhannya akan uang, atau jika orang miskin itu memberi izin kepada wakilnya untuk melakukannya, atau yang semacamnya, dan wakil itu membayar zakat dalam bentuk makanan karena kebutuhan ini, maka tindakannya sah dan boleh. Akan tetapi, ia tidak boleh menggunakan uang pemiliknya tanpa seizin pemiliknya.

Apabila tidak ada kemaslahatan yang lebih mendesak untuk membayar zakat dalam bentuk bahan makanan, namun si wakil berupaya melakukannya tanpa berkonsultasi dengan pemilik harta, maka si pemilik harta harus membayar zakat lagi dalam bentuk uang tunai sebagai ganti zakat yang dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang telah dibayarkan oleh si wakil.

Dalam hal ini, maka si wakil bertanggung jawab atas kesalahannya dan mengembalikan uang tersebut kepada pemilik harta, karena ia telah salah mengelola uang tersebut tanpa seizin pemilik harta.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Seorang penerima kuasa (wakil) tidak berhak mengelola sesuatu, kecuali apa yang telah disyaratkan oleh izin pemilik harta (muwakkil), baik secara lisan maupun adat-istiadat. Hal ini karena pengelolaannya berdasarkan izin, maka ia terbatas pada apa yang telah diizinkan.” (Al-Mughni, 5/95).

Wallah Ta’ala A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android