Hukum air yang mengalir pada tubuh Ketika istinja dan membersihkan cairan madzi

Pertanyaan 282879

Ketika membasuh najis atau istinja, apakah air yang tidak terpisah dan mengalir di atas najis lalu mengalir mengenai kedua paha, seperti  ketika membasuh cairan madzi, air yang saya gunakan untuk membasuh bagian yang terkena cairan madzi lalu mengalir ke paha dan kemudian mengenai pakaian, apakah ia najis atau suci?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Apabila air yang terputus dari istinja’ berubah karena terkena kotoran najis maka ia menjadi najis, dan apabila tidak berubah maka ia suci, baik yang mengalir langsung ke tubuh, atau yang menetes, yang dilihat sebagai ibrahnya adalah berubahnya, ini adalah pandangan madzab Malik rahimahullah.

Anda semestinya mengabaikan hal ini karena bisa membuat pikiran gelisah, tetesan air madzi atau air kencing yang keluar dari ujung dzakar jumlahnya sedikit sekali, dan kecil potensinya mengubah air.

Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Adapun air itu sendiri pada dasarnya suci, tetapi jika tercampur oleh sesuatu kotoran (Najis) dan hal itu tampak: maka menggunakannya sama saja dengan menggunakan air kotor, tidak boleh menggunakan air tersebut karena ia terkontaminasi kotoran (Najis), bukan karena air itu sendiri yang Najis, jika tidak terlihat adanya tanda-tanda yang jelas bahwa air tersebut terkontaminasi Najis, maka itulah perkiraan dan kemungkinannya, yaitu air baik dan tidak berubah: hal ini termasuk dalam bab kesulitan yang Allah hindarkan dalam syariat kita, dan termasuk dalam bab beban dan belenggu yang dilepaskan dari kita”.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengambil air wudhu dari kendi orang Nasrani, meskipun dengan dugaan adanya kemungkinan tersebut. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan seorang sahabat melewati sebuah talang air, sahabat tersebut bertanya: “wahai pemilik talang air, air mu suci atau Najis ?”, Umar berkata: “wahai pemilik talang air, tidak usah anda jawab, karena itu akan membuatnya  risau”.

Permasalahan ini telah di uraikan oleh para imam seperti Imam Ahmad dan lainnya, mereka menguraikan bahwa jika itu terkena air dari talang air dan sejenisnya, dan tidak terlihat adanya tanda Najis maka  tidak seharusnya mempertanyakan hal itu, bahkan hal itu tidak dianjurkan”. Akhir kutipan dari “al-fatwa al-kubra” (1/225, 226).

Nasihat kami, siramkan air ke tempat yang terkena najis dan bersihkan, hal itu sudah cukup bagimu. Jika ada  air yang mengalir ke tubuhmu, tidak perlu anda hiraukan kecuali kamu yakin bahwa air itu telah berubah karena najis, maka cucilah tempat yang terkena air tersebut. Kemungkinan besar air itu tidak akan berubah karena adanya sedikit najis ini. Waspadalah terhadap hal yang bisa meresahkan, karena itu adalah penyakit dan keburukan.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Menghilangkan najis

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android