Penjelasan hadits ‘Debu yang Bersih itu Bisa untuk Bersuci bagi Orang Islam

Pertanyaan: 300866

Apa maksud arti hadits (Tanah yang baik itu bisa dipakai bersuci bagi orang Islam)? Dan bagaimana lengkap haditsnya, saya mohon anda dapat menjelaskan artinya dengan bahasa yang mudah karena saya termasuk orang awam.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Semoga Allah melimpahkan rezki kepada kami dan anda mendalami ilmu agama, dan semoga kami dan anda ditetapkan dalam keredoan-Nya. Aminn.

Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan itu adalah hadits yang shoheh. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab ‘Al-Musnad, (21304), Abu Dawud dalam ‘Sunannya, (333). Tirmizi dalam ‘Sunannya, (124) dari hadits Abu Dzar Al-Gifari radhiallahu’anhu. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ   .

والحديث صحيح ، صححه النووي في "المجموع" (1/94) ، وقوى إسناده ابن حجر في "فتح الباري" (1/235) ، وصححه الشيخ الألباني في "صحيح أبي داود" (358

“Sesungguhnya tanah yang baik itu bisa dipakai bersuci bagi orang Islam. Meskipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Kalau dia mendapatkan air, maka hendaknya dia menyentuh kulit dengannya, karena hal itu merupakan suatu kebaikan. Hadits shoheh, dishohehkan oleh Nawawi dalam kitab ‘Al-Majmu’, (1/94) dan dikuatkan sanadnya oleh Ibnu Hajar di kitab ‘Fathul Barie, (1/235) dishohehkan juga oleh Syekh Al-Albani di kitab ‘Shoheh Abi Dawud, (358).

Hadits ini terkait dengan tayamum seperti yang terlihat nyata dalam teks haditsnya. Dan telah diketahui bahwa Allah mewajibkan bagi orang Islam bersuci untuk shalat dan semisalnya. Diwajibkan bagi seorang muslim mempergunakan air suci dalam berwudhu, mandi dari janabat dan haid.

Seperti yang diketahui terkadang lelaki muslim atau wanita muslimah mencari air untuk berwudhu atau mandi dari janabah atau haid dan dia tidak mendapatkannya atau terkadang mendapatkan (air) akan tetapi dia tidak mampu mempergunakannya karena sakit umpamanya atau dia mendapatkan air, Cuma dibutuhkan untuk minumannya atau minuman hewannya. Maka dalam kondis seperti ini, Allah ta’ala memperbolehkan bagi seorang muslim untuk ‘bertayamum’ karena kesuciannya. Maka dia diperbolehkan mempergunakan tanah dan semisalnya sebagai pengganti dari air. Hal itu dengan cara menepuk kedua tangannya diatas tanah yang bersih atau di atas sesuatu apapun yang bersih diatas bumi, kemudian mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya. Hal itu dengan berniat untuk bersuci. Prilaku semacam ini adalah ‘Tayamum’.

Allah telah menjelaskan hal itu dalam Qur’an-nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

المائدة/6.

‘Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)

para ulama’ Islam telah berkonsensus (Ijma’) akan disyareatkan bertayamum ketika tidak ada air atau ketika dia tidak mampu mempergunakannya.

Ibnu Abdul Bar dalam kitab ‘At-Tamhid’ mengatakan,”Para ulama’ kota-kota Hijaz, Iraq, Syam, Timur dan Barat dan sepengetahuanku bahwa bertayamum dengan tanah ketika tidak ada air, itu bisa dibuat bersuci untuk orang sakit atau musafir, baik dalam kondisi junub atau dalam kondisi tidak berwudhu. Mereka semua tidak berselisih. Selesai

Sementara penjelasan seperti yang ditanyakan oleh penanya adalah berikut ini:

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam ‘

إن الصعيد الطيب طهور المسلم

“sesungguhnya tanah yang baik itu bisa digunakan bersuci bagi orang Islam.

Dalam kalimat ini terdiri dari tiga kata. Pertama ‘As-Sho’id/debu’ adalah apa yang ada dan diatas muka bumi. Kata ini telah ada dalam ayat diatas. Dalam firman Allah yang artinya“maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).

Ahli ilmu berbeda pendapat maksud dari debu. Apakah khusus debu atau semua yang ada diatas tanah, meskipun itu kerikil dan semisalnya yang bukan debu?

Diantara mereka mengatakan hanya debu saja. Diantara mereka ada yang berpendapat semua yang ada diatas muka bumi baik debu, batu, kerikil maupun batu karang.

Al-Iraqi dalam kitabnya ‘Tharkhi At-Tatsrib, (2/99) beliau mengatakan,”Mereka (para ulama’) berbeda pendapat maksud dari debu. Malik, Abu Hanifah, Auza’I, Tsauri, Muhammab bin Jarir at-Tobari mengatakan,”Debu apa yang ada diatas bumi. Dan mengatakan,”Debu adalah semua yang ada di atas tanah baik itu debu, pasir, kerikil, kapur, arsenic, gypsum dan marmer.

Sementara mayoritas pakar fikih diantaranya Syafi’I, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq dan Ibnu Munzir, Dawud ad-Dhohiri mengatakan, “Bahwa debu itu debu saja tidak termasuk semua bagian yang ada dimuka bumi. Selesai

Dimana telah dijelaskan pendapat yang terkuat dalam masalah ini. Bahwa diperbolehkan bertayamum selain debu dari bagian bumi, kalau tidak mendapatkan debu. Dan pendapat ini adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan ulama’ lainnya.

Silahkan melihat jawaban dari soal no. (36774) dan no. (139879).

Kata kedua adalah ‘Yang bersih’ ini adalah sifat dari tanah, maksudnya adalah suci dari semua jenis najis. Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fahul Bari, (1/447) mengatakan,”Debu yang bersih maksudnya adalah debu yang suci. Selesai

Dalam hal ini menjelaskan syarat debu dan semisalnya yang digunakan untuk bertayamum hendaknya ia suci sendiri, kalau tidak. Kalau ia najis sendiri atau terkena najis dengan lainnya, maka tidak sah bertayamum dengannya.

Kata ketiga ‘Digunakan untuk bersuci’ maksudnya dapat digunakan bersuci untuk orang Islam ketika mempergunakannya. Dengan cara sesuai dalam syareat Islam. Sehingga orang Islam ketika selesai bertayamum menjadi suci (bersuci). Sehingga dia diperbolehkan untuk shalat dan lainnya dengan sucian ini. Cuma bersuci semacam ini dibatasi dengan waktu. Seperti penjelasan nanti.

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”Meskipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Maksudnya adalah kalau seandainya orang Islam tidak mendapatkan air atau tidak mampu mempergunakannya dalam waktu lama, maka dia diperbolehkan untuk bertayamum. Meskipun waktunya sampai 10 tahun atau lebih.

Khottabi dalam kitab ‘Ma’alimus Sunan’, (1/103) mengatakan,”Maksud dari ungkapan meskipun sampai 10 tahun adalah dia diperbolehkan bertayamum beberapa kali. Ketika tidak mendapatkan air meskipun sampai 10 tahun. Selesai

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Kalau dia telah mendapatkan air, maka hendaknya dia sentuh kulit dengannya. Maksudnya adalah bahwa orang Islam yang tidak mendapatkan air, atau tidak mempu mempergunakannya maka dia diperbolehkan bertayamum selagi tidak mendapatkan air atau tidak mampu mempergunakannya kalau dia mendapatkan air atau sudah tidak ada uzur lagi, maka waktu itu dia diharuskan mempergunakan air dalam berwudhu atau mandi kalau dia sedang junub atau wanita haid, karena tayamum adalah keringanan dari Allah dan kemudahan dari-Nya ketika tidak mendapatkan air agar diperbolehkan dalam menunaikan shalat dan lainnya. Kalau telah ada air, maka dia harus menghilangkan hadast hal itu dengan mandi.

Dan hal ini merupakan penjelasan bahwa bersuci yang dihasilan dari tayamum, itu bersuci yang terikat dengan waktu ketika tidak mendapatkan air atau tidak mampu mempergunakannya. Kalau dia mendapatkan atau mampu mempergunakannya, maka hukum bersuci dengan tayamum telah hilang dan wajib itu merubah bersuci dengan air maka dia mandi atau berwudhu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Shohehnya, (344) sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersama para shahabatnya dalam suatu safar (bepergian) dan shalat bersama mereka, Imran mengatakan:

فَلَمَّا انْفَتَلَ مِنْ صَلاَتِهِ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ لَمْ يُصَلِّ مَعَ القَوْمِ، قَالَ: مَا مَنَعَكَ يَا فُلاَنُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ القَوْمِ؟  قَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ ، قَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ, ثم أصاب الناس العطش ، فلما وجد النبي صلى الله عليه وسلم الماء ، أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ )

“Ketika selesai shalat, ternyata menemukan seseorang menyendiri tidak melakukan shalat dengan kaumnya. Maka beliau bertanya,”Apa yang menghalangi anda fahai fulan shalat bersama kaum? Beliau menjawab,”Saya mendapatkan janabat dan tidak mendapatkan air. Maka beliau mengatakan,”Hendaknya mempergunakan debu, maka hal itu cukup bagi anda. Kemudian orang-orang mendapatkan kehausan. Ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendapatkan air, maka beliau memberikan satu timba air kepada orang yang terkena janabat dan mengatakan,”Pergilah dan selesaikan (bersuci anda) dengan air itu.

Silahkan melihat tatacara bertayamum dalam jawaban soal no. (21074).

Segala pujian nan banyak dan penuh berkah di dalamnya hanya milik Allah semata. Ketika (Allah) mudahkan kepada para hamba-Nya dalam beragama, dan diangkat kesulitan darinya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan dan Mulia.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android