Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

MELAKUKAN LARANGAN IHRAM KARENA LUPA ATAU TIDAK TAHU

Pertanyaan

Kalau orang yang sedang ihram melakukan sesuatu berupa larangan ihram karena lupa atau tidak tahu kalau itu diharamkan, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Kalau dia melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengjarkan orang yang tidak tahu.

Contohnya adalah kalau ada orang lupa memakai pakaian padahal dia dalam kondisi ihram, maka dia tidak terkena apa-apa. Akan tetapi ketika dia ingat, maka dia harus melepaskan pakaian itu. Begitu juga jika dia lupa memakai celana, kemudian dia ingat setelah berniat dan bertalbiyah. Maka dia harus melepas langsung celananya, dan dia tidak terkena apa-apa. Begitu juga kalau dia tidak tahu, maka dia tidak terkena apa-apa. Seperti dia memakai kaos yang tidak ada jahitannya, dia menyangka bahwa yang diharamkan adalah memakai sesuatu yang ada jahitannya, maka dia tidak terkena apa-apa. Akan tetapi kalau telah jelas baginya bahwa kaos meskipun tidak berjahit, ia termasuk pakaian yang dilarang. Maka dia harus melepaskannya.

Kaidah secara umum dalam masalah ini adalah bahwa semua larangan ihram, kalau seseorang melakukannya karena lupa atau tidak tahu atau dipaksa, maka tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286). Ketika itu Allah berfirman, "Sungguh telah Aku lakukan (tidak menghukum orang yang lupa)."

Juga berdasarkan firman-Nya,

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5)

Juga firman Allah terkait masalah memburu hewan buruan yang termasuk salah satu larangan ihram,

"Dan barangsiapa di antara kamu yang membunuhnya secara sengaja." (QS. Al-Maidah: 95)

Tidak ada perbedaan larangan ihram antara pakaian, wewangian dan semisalnya. Atau orang yang membunuh binatang buruan dan memotong rambut kepala dan semisalnya. Meskipun sebagian ulama membedakan antara yang satu dengan lainnya. Akan tetapi yang kuat tidak ada perbedaan. Karena ini termasuk larangan yang apabila dilakukan seseorang karena ketidaktahuan, lupa dan terpaksa, maka dia dimaafkan.

Refrensi: Fatawa Arkanul Islam, hal. 536-537