Alhamdulillah.
Jika seorang suami berkata kepada saudara iparnya: “Saudarimu sudah ditalak” dan yang dimaksud adalah istrinya, maka dia sama dengan mengatakan misalnya: “Istri saya ditalak”, maka talak pun jatuh kepadanya. Tidak ada syarat dalam talak bahwa dia harus diucapkan di hadapan istrinya, atau didengar oleh istrinya, baca juga jawaban soal no. 31778 .
Talak yang terjadi di sini adalah satu kali talak. Suami boleh rujuk kepada istrinya jika masih berada di dalam masa iddah, jika talak tersebut masih berstatus talak satu, atau talak dua.
Wallahu a’lam