Alhamdulillah.
Pertama: Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang darah yang keluar dari selain kedua jalan (depan dan belakang), apakah membatakan wudu atau tidak. Hal tersebut telah dijelaskan dalam soal jawab no. 45666. Pendapat yang kuat adalah bahwa dia tidak membatalkan wudu. Dan ini adalah mazhab dua Imam, Malik dan Syafi’i, rahimahumullah, serta pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Kedua: pakaian anda yang terkena darah atau nanah, kalau sedikit, maka tidak mengapa shalat dengannya. Kalau banyak, maka anda harus membersihkannya atau menggantinya menurut pendapat mayoritas ahli fiqih.
Sebagian ulama condong berpendapat bahwa darah yang keluar dari tubuh manusia selain dari kedua jalan (depan dan belakang) adalah bersih dan tidak najis.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang berpendapat bahwa darah manusia itu bersih adalah pendapat yang kuat sekali, karena nash dan qiyas menunjukkan hal itu.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/443).