Jika Sepertiga Daging Kurban Dimasak Dan Kerabat Diundang Untuk Makan, Apakah Tidak Perlu Lagi Untuk Memberikan Daging Kurban Kepada Mereka Sebagai Hadiah?

Pertanyaan 317206

Saya mendengar bahwa menurut sunnah; hewan kurban di bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dibagikan sebagai sedekah, sepertiga dibagikan sebagai hadiah, dan sepertiga untuk yang berkurban; jika saya memasak sepertiga daging kurban dan saya mengundang kerabat untuk makan, apakah ini bisa dianggap sebagai hadiah? Atau apakah dalam pemberian hadiah saya harus memberikan kepada mereka daging secara langsung?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Sebagian ulama fikih lebih menyarankan untuk membagi hewan kurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga sebagai sedekah untuk orang-orang fakir, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar.

Ibnu Qadamah rahimahullah dalam “aL-Mughni” berkata: “yang dianjurkan adalah untuk makan sepertiga dari hewan kurban, untuk menghadiahkan sepertiganya, dan menyedekahkan sepertiganya, dan jika ia memakan lebih banyak maka itu boleh”.

Ahmad berkata: “kami berpendapat seperti Hadis Abdullah:

يأكل هو الثلث، ويطعم من أراد الثلث، ويتصدق على المساكين بالثلث

“dia makan sepertiga, sepertiga ia gunakan untuk memeberi makan orang-orang yang dia kehendaki, dan dia bersedekah sepertiganya untuk orang-orang miskin”.

‘Alqamah berkata: “Abdullah mengirimkan kewan kurban kepadaku, dia memintaku untuk makan sepertiganya; untuk mengirimkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya Utbah, dan untuk mensedekahkan sepertiganya”.

Dari Ibnu Umar dia berkata:

“hewan kurban dan al-Hadyu sepertiganya untuk kamu, dan sepertiganya untuk keluargamu dan sepertiga untuk orang-orang miskin,”

Ini adalah pendapat Ishak, dan salah satu pendapat Syafi’I, pendapat lainya mengatakan: ia membaginya menjadi dua bagian, setengahnya untuk dimakan, dan setengahnya untuk disedekahkan; sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير

الحج: 28

(Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.) QS. Al-Hajj :28.

Sekolompok Ahlu Ra’yi berpendapat: bagian yang disedekahkan lebih banyak adalah lebih baik; karena Nabi shlallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih seratus ekor unta (al-hadyu), dan beliau memerintahkan untuk mengambil sebagian dari setiap unta dan meletakkannya di dalam sebuah wadah, beliau dan Ali memakan dagingnya dan meminum kuah kaldunya. Dan beliau menyembelih kurban lima atau enam ekor unta (an-nahru), dan beliau bersabda: “siapa saja yang menginginkanya, boleh megambil sebagian”, dan beliau tidak makan sedikit pun dari unta-unta tersebut.

Dan kami sependapat dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai bagaimana gambaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berkurban, dia berkata:

يطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث

“beliau memberikan sepertiga untuk dimakan keluarganya, sepertiga untuk memberi makan tetangganya yang miskin, dan sepertiganya disedekahkan kepara orang-orang yang meminta” diriwayatkan oleh Al-Hafidz Abu Musa al-Asfahani dalam “Al-wadhaif”, dia berkata: ini adalah Hadis Hasan.

Dan karena ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, dan kami tidak mendapati diantara para sahabat yang menolaknya; maka ini adalah ijma’; karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر

الحج: 36

(makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.) QS. Al-Hajj :36.

Al-Qani' (الْقَانِعَ): Orang yang merasa puas dengan apa yang ada, rela, dan tidak menunjukkan kemiskinannya atau meminta-minta kepada orang lain.

Seorang penyair berkata: “Kekayaan seseorang, jika digunakan untuk memperbaiki keadaan hidupnya dan mengurangi kemiskinannya, lebih mulia daripada rasa puas diri.”

Al-Mu'tar (الْمُعْتَرَّ): Orang yang datang mendekat, meminta sedekah, atau mengharap daging kurban karena kebutuhannya.

Dia menyebutkan tiga golongan, maka hendaknya dibagi menjadi tiga bagian.

Adapun ayat yang dijadikan sebagai dalil oleh penganut madzhab Syafi’I; Allah subhanahu wa ta’ala tidak menetapkan kadar tertentu yang bisa dimakan dan yang bisa disedekahkan, Dia mengingatkan hal ini dalam ayat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan hal itu melalui perbuatannya, Ibnu Umar melalui ucapanya, dan Ibnu Mas’ud melalui perintahnya.

Adapun riwayat ahlu Ra’yi, adalah tentang al-hadyu, dan al-hadyu banyak, maka tidak mungkin seseorang bisa membaginya dan mengambil sepertiganya, maka semestinya dibagikan sebagai sedekah.

Masalah  dalam hal ini sifatnya luas, jika ia memberikan semuanya atau sebagian besarnya sebagai sedekah, hal itu boleh; dan jika ia memakan semuanya, kecuali hanya 1 ons yang dia sedekahkan, hal itu juga diperbolehkan. Akhir kutipan

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “pernyataannya: dia makan dan memberikan sebagai hadiah dan bersedekah masing-masing sepertiga, ini adalah pendapat yang dipilih oleh para pengikut Imam Ahmad rahimahumullah, hal ini juga yang diriwayatkan dari ulama salaf rahimahumullah.

Disebutkan: tetapi dia makan dan bersedekah masing-masing setengah sebagaimana firman-Nya: (Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.), dan Firman-Nya : (makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.), Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyebutkan tentang hadiah disini, dan hadiah termasuk pintu masuknya rasa cinta yang bisa terwujud karena ini atau karena hal lainnya.

Pendapat  ini lebih dekat dengan makna dzahir Qur’an dan Sunnah, namun jika orang-orang terbiasa saling memberi daging qurban sebagai hadiah, maka ini adalah termasuk perkara yang dianjurkan; karena termasuk dalam perintah umum yang mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang di antara masyarakat,  Tidak diragukan bahwa jika Anda memberikan sebagian daging kurban pada hari raya kurban kepada orang kaya, hal itu akan memberikan kesan yang lebih besar untuknya, daripada jika Anda memberinya makanan seperti kurma, gandum, dan sebagainya. Dan Jika ada kemaslahatan dalam hal ini, maka semestinya dilakukan, tetapi membatasinya dengan sepertiga memerlukan dalil dari Sunnah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersedekah dengan semua daging unta pada waktu al-hadyu, kecuali beberpa potong yang beliau Shallallahu ‘alaih wasallam pilih untuk dimasukkan dalam wadah dan dimasak. Akhir kutipan dari “As-Syarh al-Mumti’” (7/482).

Perkara dalam hal ini luas, jika anda bersedekah sepertiga berupa daging maka itu baik, jika anda memasaknya dan mengundang keluarga untuk makan maka itu juga baik, akan tetapi memberikan daging sebagai hadiah adalah lebih baik, dan begitulah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat pada hari raya kurban.

Adapun bagian yang akan diberikan kepada orang miskin maka harus ada unsur hak milik disini, artinya penerima harus menerima daging, tidak cukup hanya dengan diundang untuk makan.

Beliau menyatakan dalam “As-Syarh al-Mumti’” (1/613): “(orang miskin dianggap menerima) jika diberikan daging yang masih mentah (maka tidak cukup dengan hanya diberi makan) seperti kewajiban dalam hal kafarat”. Akhir kutipan

Wallahu a’lam.

Rujukan

Kurban

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android