Jawaban-jawaban baru
Menjual Barang yang Belum Dimiliki melalui Murabahah, Salam, atau Wakalah Berbayar
Jika klien menginginkan pembelian perangkat yang belum kalian miliki, maka transaksi dapat dilakukan melalui tiga bentuk : Wakalah (perwakilan) dengan upah. Jual beli Murabahah (dengan margin keuntungan). Akad Salam (jual beli dengan pembayaran di muka). Setiap metode dijelaskan secara rinci dalam jawaban panjang berikut ini.SimpanPenjelasan hadits ‘Debu yang Bersih itu Bisa untuk Bersuci bagi Orang Islam
SimpanKenapa Seorang Wanita Yang Dicerai dan Belum Haid Melaksanakan Masa Iddah ?
SimpanApakah Benar Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Saat Meninggal Dunia Beliau Bersandar ke Pelukan Ali -radhiyallahu ‘anhu- ?
Apa yang disebutkan oleh orang-orang syi’ah terkait wafatnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas dadanya Ali -radhiyallahu ‘anhu-, semuanya riwayat-riwayat yang lemah, tidak perlu dihiraukan, dan tidak kuat untuk melawan hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- yang telah disepakati akan keshahihannya.SimpanHukum Berdzikir Menyebut Nama Allah Dengan Lisan Tanpa Kehadiran Hati Dan Renungan Mendalam
SimpanMarahnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Termasuk Manusiawinya Beliau
SimpanTakut Anak Terjerumus dalam Kerusakan Saat Masuk Sekolah Menengah
SimpanArti iman kepada takdir
Arti iman kepada takdir: -Beriman bahwa Allah ta’ala mengetahui segala sesuatu baik secara umum maupun rinci, segala sesuatu sudah ditetapkan sebelum penciptaan (sejak zaman azali). -Beriman bahwa Allah ta’ala telah menuliskan ketetapan tersebut di dalam lauh mahfuzh -Beriman bahwa semua makhluk hidup tidak ada kecuali atas kehendak Allah ta’ala -Beriman bahwa semua makhluk hidup adalah cipataan Allah dengan segala dzat-dzat, sifat-sifat, dan gerakan-gerakannya.SimpanHukum Berjabat Tangan Dengan Wanita
Seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyentuhkan tangannya ke tangan wanita yang tidak halal baginya atau yang bukan muhrimnya, dan barang siapa yang melakukan hal itu makai a telah berbuat dzalim pada dirinya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لئن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Berjabat tangan tidak diperbolehkan, meskipun dengan penghalang dari balik kain atau semacamnya. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal ini lemah (dhaif).SimpanApakah Nenek Lebih Berhak Mendapatkan Hak Asuh Daripada Ayah?
Simpan
Bulan Sya’ban
Jawaban-jawaban