Hukum Bekerja pada Orang Kafir Jika Lingkungannya Campur dan Mereka Membicarakan Agama Mereka Berjam-jam
Boleh bekerja pada orang kafir selama bukan dalam pekerjaan yang haram. Tidak boleh seorang Muslim menyewakan dirinya untuk pekerjaan yang diharamkan, seperti memeras anggur untuk dibuat khamr, menggembala babi, dan semacamnya. Syaratnya adalah tetap berpegang pada hukum-hukum syariat terkait salam, takziyah, ucapan selamat, dan hal-hal sejenis. Adapun hukum asal pekerjaan yang bercampur antara laki-laki dan perempuan adalah terlarang, karena banyaknya dampak negatif dan bahaya. Larangan ini lebih keras jika campur baur itu terjadi dengan orang-orang kafir, karena di antara mereka lebih banyak terjadi keburukan, hubungan terlarang, serta pembicaraan yang mengandung kemungkaran.